Tegas! Dua Mahasiswa Pelaku Teror Penembakan Sopir di Jalan Tol Dipecat dari Kampus
Kedua orang yang kini sudah berstatus tersangka dan ditahan di Polda Jatim itu diketahui merupakan mahasiswa Universitas Ciputra (UC) Surabaya.
Kedua orang yang kini sudah berstatus tersangka dan ditahan di Polda Jatim itu diketahui merupakan mahasiswa Universitas Ciputra (UC) Surabaya.
- Mahasiswa Dibacok di Jaktim, Ratusan Teman Korban Geruduk Permukiman Diduga Tempat Pelaku Sembunyi
- Tiga Pelaku Teror Penembakan di Jalan Tol Diringkus, Polda Jatim Sita 5 Pucuk Senjata
- Sivitas Akademika Unipdu Jombang Serukan Pemilu Damai dan Tolak Politik Praktis
- Sosok Alam Jamaaluka Tentua, Peraih Juara Suara Rendah Pria yang Tampil di Istana Negara
Tegas! Dua Mahasiswa Pelaku Teror Penembakan Sopir di Jalan Tol Dipecat dari Kampus
Dua pelaku teror penembakan sopir truk di jalan tol di Surabaya yang berstatus mahasiswa diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat dari kampusnya. Kedua pelaku itu diketahui berinisial NBL (20), JLK (19).
Kedua orang yang kini sudah berstatus tersangka dan ditahan di Polda Jatim itu diketahui merupakan mahasiswa Universitas Ciputra (UC) Surabaya.
Penjelasan Kampus
Status kedua pelaku itu dibenarkan oleh Humas Universitas Ciputra, Erlita Tantri. Erlita mengatakan, kedua pelaku memang terdata sebagai mahasiswa Universitas Ciputra (UC) Surabaya.
"Kami telah mendapatkan informasi identitas mereka dari pihak berwajib pada tanggal 27 Mei 2024. Kami sangat menyesalkan tindakan kriminal yang telah mereka lakukan ini," kata Erlita melalui keterangannya, Kamis (30/5).
Pertimbangan Kampus
Erlita mengatakan, dengan mempertimbangkan tindak pidana yang telah membahayakan nyawa orang lain dan rekomendasi dari Komisi Etik Universitas Ciputra, maka Rektor Universitas Ciptra telah menetapkan sanksi berat terhadap mahasiswa tersebut.
Pelanggaran
Keduanya dinilai tekah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (7) Peraturan Rektor Nomor: UC/REG/REC/02 tentang Peraturan Tata Laku Mahasiswa Universitas Ciputra Surabaya yang menyatakan ‘Mahasiswa dilarang melakukan tindakan penipuan, pencurian, perampokan, penyiksaan, dan pembunuhan serta tindakan kriminal lainnya’.
“Bentuk sanksi berat yang diberikan kepada kedua mahasiswa tersebut adalah pemberhentian secara tidak hormat dari status sebagai mahasiswa Universitas Ciputra Surabaya, efektif per 28 Mei 2024,” pungkasnya.
Diketahui, tim gabungan Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menangkap tiga pelaku penembakan menggunakan airsoft gun yang meneror warga Sidoarjo dan Surabaya akhir-akhir ini. Para tersangka yang masih remaja itu mengaku terobsesi dengan permainan game online.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur Kombes Totok Suharyanto mengatakan, ketiga tersangka itu adalah NBL (20), JLK (19), dan satu anak di bawah umur. Mereka merupakan mahasiswa aktif di salah satu kampus swasta di Surabaya.
"Untuk motif masih kita dalami, tapi dari keterangan sementara mereka hanya iseng-iseng. Kemudian terobsesi karena hobi main game online. Tersangka mahasiswa aktif semuanya, di Surabaya," kata Totok waktu jumpa pers di Mapolda Jatim, Senin (27/5).
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP subsider 351 ayat 1 KUHP Jo 55 KUHP Jo 64 KUHP dan atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951.
"Untuk ancaman hukuman UU Darurat No 12 tahun 1951 maksimal 20 tahun. Kemudian untuk Pasal 170 KUHP maksimal lima tahun enam bulan. Lalu untuk Pasal 351 ayat 1 KUHP maksimal dua tahun delapan bulan," ujar Totok.