Tekan penipuan, Kemenpan-RB dan BKN segera terbitkan kebijakan baru
"Data kepegawaian milik BKN saat ini belum digunakan dengan maksimal oleh pengelola kepegawaian, khususnya di daerah."
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan segera menerbitkan kebijakan penggunaan data kepegawaian yang telah terintegrasi milik BKN. Kebijakan itu guna menekan jumlah penipuan kepegawaian.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur mengatakan, langkah tersebut dilakukan karena dirinya kerap menerima aduan terkait kejahatan dan penipuan yang memanfaatkan data kepegawaian, oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk mendapatkan keuntungan.
"Data kepegawaian milik BKN saat ini belum digunakan dengan maksimal oleh pengelola kepegawaian, khususnya di daerah. Meskipun secara makro sistem yang ada telah terbangun dengan baik, permasalahan-permasalahan mikro kerap terjadi," kata Asman di Kantor Kemenpan-RB, Jakarta, Selasa (13/06).
Kemudian Asman berharap seluruh pengelola kepegawaian dapat memanfaatkan data kepegawaian yang sudah terintegrasi milik BKN secara optimal.
"Lalu kelola dan sajikan data-data itu sedemikian rupa kepada masyarakat, salah satunya untuk menekan kasus kejahatan dan penipuan kepegawaian," sebutnya.
Menanggapi hal itu, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, jika sesuai pasal 47 dan 48 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), BKN memiliki tugas mengelola sistem informasi kepegawaian.
Namun, walaupun sistem telah terbangun dengan baik, Kepala BKN menjelaskan penggunaan data milik BKN oleh pengelola kepegawaian belum optimal, sehingga tidak dapat menjangkau masyarakat.
"Padahal, terpaparnya masyarakat akan informasi kepegawaian yang benar sejatinya akan mengedukasi masyarakat sehingga terhindar dari kejahatan," jelas Haria.
Haria melanjutkan, belum adanya kebijakan penggunaan data kepegawaian yang diterbitkan oleh BKN dikarenakan BKN tidak memiliki kewenangan terkait itu.
"BKN menyambut positif inisiasi langkah yang akan diambil oleh Kementerian PAN dan RB dan bersama-sama akan berkomitmen mewujudkan realisasi terbitnya kebijakan tersebut," tandasnya.