Teken PP, Jokowi Izinkan Barang Sitaan KPK Dilelang Saat Tahap Penyidikan
Ali mengatakan, dalam PP tersebut memungkinkan KPK untuk dapat melakukan lelang benda sitaan sejak dalam tahap penyidikan, penuntutan, hingga perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 105 tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan aturan ini, lelang benda sitaan KPK dapat dilakukan dari tahap penyidikan.
"Lelang benda sitaan dapat dilakukan dalam tahap penyidikan, penuntutan, atau perkara telah dilimpahkan ke pengadilan," bunyi Pasal 5 ayat 2 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan PP, Senin (25/10).
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Apa yang dibahas Jokowi saat memanggil dua menteri PKB itu? Menurut dia, Jokowi memuji raihan suara PKB dalam Pileg 2024."Kalau yang kita baca ya, pujian presiden terhadap pencapaian PKB dan juga ucapan kekaguman kepada ketua umum kami, Gus Muhaimin, karena dalam situasi pileg PKB justru mengalami kenaikan yang signifikan," kata Maman di gedung DPR, Senayan, Jakarta Senin (18/3).
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Kapan Pasar Jongke diresmikan oleh Presiden Jokowi? Pada Sabtu (27/7), Presiden Jokowi meresmikan Pasar Jongke yang berada di Laweyan, Kota Surakarta.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Benda sitaan yang dapat dilelang meski belum berkekuatan hukum tetap atau inktacht harus memenuhi kriteris seperti, lekas rusak, membahayakan, atau biaya penyimpanannya akan menjadi terlalu tinggi. KPK harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari tersangka atau kuasanya untuk melakukan lelang benda sitaan pada tahap penyidikan atau penuntutan.
"Persetujuan tersangka atau kuasanya diupayakan oleh penyidik atau Penuntut Umum dengan menyampaikan permintaan persetujuan secara tertulis kepada tersangka atau kuasanya melalui media elektronik atau nonelektronik," bunyi Pasal 5 ayat 2.
Tersangka atau kuasanya harus memberikan tanggapan paling lama 3 hari sejak menerima permintaan persetujuan lelang benda sitaan. Penyidik atau penuntut umum dapat melanjutkan proses lelang benda sitaan meski tersangka ataupun kuasanya tak mengizinkan.
"Dalam hal proses lelang benda sitaan tetap dilanjutkan, penyidik atau penuntut umum menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada tersangka atau kuasanya paling lambat 7 hari terhitung sejak diterimanya surat jawaban dari tersangka atau kuasanya," jelas Pasal 6.
Jika kasus sudah dilimpahkan ke pengadilan, maka lelang benda sitaan dilakukan berdasarkan izin dari majelis hakim yang menyidangkan perkaranya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lelang benda sitaan disaksikan oleh tersangka, terdakwa, atau kuasanya.
"Dalam hal tersangka, terdakwa, atau kuasanya tidak hadir menyaksikan pelaksanaan lelang benda sitaan sesuai pemberitahuan tertulis, lelang benda Sitaan tetap dilanjutkan," bunyi Pasal 13 ayat 2.
Peraturan ini diteken Jokowi pada 12 Oktober 2021 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada tanggal yang sama. Aturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
"Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, benda sitaan KPK yang telah mendapatkan penetapan jadwal pelaksanaan Lelang oleh kepala Kantor Lelang Negara sebelum berlakunya PP ini, tetap diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Lelang," demikian bunyi Pasal 21.
KPK Sambut Baik PP Terkait Lelang Benda Sitaan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 105 Tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. PP itu ditetapkan pada 12 Oktober 2021 dan ditandatangani Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
"KPK mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang mengesahkan PP Nomor 105 Tahun 2021 Tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keteranganya.
Dia mengatakan, dalam PP tersebut memungkinkan KPK untuk dapat melakukan lelang benda sitaan sejak dalam tahap penyidikan, penuntutan, hingga perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan.
"Hal ini selain meminimalisasi biaya perawatan juga mengantisipasi depresiasi aset yang disita. Sehingga upaya pemulihan kerugian keuangan negara dapat dilakukan secara optimal," ujarnya.
Menurut Ali, PP tersebut menjadi terobosan dan langkah maju bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Melalui proses pemberantasan korupsi yang efektif dan efisien, tetap dapat memberikan outcome yang optimal sebagai kontribusi terhadap pundi-pundi penerimaan negara," tutupnya.
Reporter: Lisza Egeham dan Fachrur Rozie
Baca juga:
CEK FAKTA: Hoaks KPK Mengeluarkan Surat Kabar
Tanah dari Perkara Korupsi Mantan Wali Kota Madiun Dilelang
KPK Lelang Tanah Eks Bupati Subang Ojang Sohandi, Berikut Lokasi dan Harganya
2 Unit Mobil Barang Rampasan dari Dua Terpidana Korupsi Dilelang KPK
Tas Balenciaga Mantan Bupati Kepulauan Talaud Laku Dilelang Rp15 Juta