Tembakau Gorila belum masuk kategori narkoba, 5 pemuda hanya dibina
Tembakau Gorila belum masuk kategori narkoba, 5 pemuda hanya dibina. Patroli cipta kondisi yang digelar oleh Polresta Yogyakarta mengamankan lima orang pemuda. Kelima orang pemuda itu diamankan karena salah seorang di antaranya tertangkap membawa satu linting rokok yang menyerupai ganja.
Patroli cipta kondisi yang digelar oleh Polresta Yogyakarta mengamankan lima orang pemuda. Kelima orang pemuda itu diamankan karena salah seorang di antaranya tertangkap membawa satu linting rokok yang menyerupai ganja.
Menurut Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta Kompol Sugeng Riyadi, kelima orang tersebut kemudian dibawa ke Polresta Yogyakarta. Setelah dilakukan penyelidikan, lintingan mirip ganja tersebut adalah narkotika jenis baru yaitu tembakau gorila.
"Mereka tertangkap saat petugas berpatroli dan melintas di simpang tiga Pasar Kembang, Kamis (15/12) tengah malam. Petugas mendapati lima orang pria mengendarai dua motor tanpa mengenakan helm," ujar Sugeng, Jumat (16/12).
Sugeng menceritakan, petugas memeriksa ke lima orang itu. Dari penggeledahan badan kepada RA (16) warga Pekalongan, Jawa Tengah, petugas menemukan satu linting sebesar lidi korek api yang diduga ganja. Benda itu disimpan di dalam bungkus rokok.
"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata itu adalah tembakau gorila. Memang sejauh ini belum masuk dalam label narkotika. Tapi efeknya menyerupai ganja. Bentuk dan caranya sama seperti ganja, yakni dilinting dan dibakar seperti rokok," terang Sugeng.
Sugeng menjelaskan, meskipun belum masuk label narkotika, tapi pemasaran tembakau gorila hampir mirip ganja. Tembakau gorila dijual secara paketan. Dari yang paling mahal hingga paling murah.
"Harga tembakau gorila jika dibandingkan dengan harga ganja, mahal tembakau gorila. Karena belum masuk ke jenis narkotika, maka kita lepaskan setelah sebelumnya kita lakukan pembinaan," pungkas Sugeng.
Atas kasus tersebut, petugas akhirnya melakukan pembinaan kepada kelima orang itu. Mereka diberi pengertian agar tidak menyentuh barang terlarang tersebut, karena hanya akan merusak tubuh. Setelah dicatat identitasnya, dan menulis surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya lagi, mereka diperbolehkan pulang.