Temuan Rp6,1 Miliar Pungli di Rutan KPK, Ada Pegawai Terima Rp504 Juta
Pegawai KPK diduga menerima pungli mulai dari Rp1 juta sampai Rp500 juta
Dewas KPK menyebut ada pegawai KPK menerima jatah pungli, dengan nominal bervariasi
- Mantan Petugas Pengamanan Akui Terima Rp95,6 Juta untuk Tutup Mulut Pungli di Rutan KPK
- Blak-blakan Mantan Petugas Rutan KPK Terima Pungli Rp99,6 Juta, Per Bulan Dapat Rp3 Juta
- Terlibat Pungli Rp6,3 Miliar, Mantan Kepala Rutan KPK Dihukum Etik Berupa Permintaan Maaf
- Pungli di Rutan KPK Capai Rp6,1 Miliar
Temuan Rp6,1 Miliar Pungli di Rutan KPK, Ada Pegawai Terima Rp504 Juta
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memperkirakan nilai pengutan liar (pungli) di Rutan KPK mencapai Rp6,148 miliar.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut ada pegawai KPK menerima jatah pungli, nominalnya bervariasi mulai dari Rp1 juta sampai Rp500 juta.
"Lalu kalau kita hubungkan dengan uang-uang yang diterima itu paling sedikit itu menerima Rp1 juta, dan yang paling banyak menerima Rp504 juta sekian itu yang paling banyak,"
ujar Albertina, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, dikutip Antara Selasa (16/1).
93 pegawai KPK diduga terlibat pungli di Rutan KPK
Sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuah itu akan berhadapan dengan Majelis Sidang Kode Etik Dewan Pengawas KPK pada Rabu, 17 Januari 2024.
Albertina mengatakan sidang kode etik itu akan terbagi dalam sembilan berkas, masing-masing enam berkas untuk 90 orang dan tiga berkas lainnya masing-masing untuk satu orang.
"Kasus pungli rutan ini dibagi dalam enam perkara yang akan disidangkan segera dan ada tiga lagi yang akan disidangkan setelah perkara ini. Jadi, kita bagi dalam sembilan berkas karena yang terlibat cukup banyak ada 93 (orang),"
kata Albertina.
merdeka.com
Albertina mengatakan pemisahan berkas sidang etik itu dilakukan karena penerapan pasal kode etik yang berbeda. Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut soal pasal yang diterapkan.
Menko Polhukam Pegawai KPK Terlibat Pungli Ditangkap
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta 93 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan dugaan melakukan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK untuk ditangkap.
"Ditangkap saja, tangkap saja," ujar Mahfud MD di sela kunjungannya ke Universitas HKBP Nommensen, Medan, Sumatera Utara, Senin (15/1).