Temui Jokowi, BPK lapor potensi kerugian negara puluhan triliun
"Kami melaporkan ikhtisar hasil pemeriksaan semester (IHPS) I tahun 2015," kata Ketua BPK Harry.
Presiden Joko Widodo menerima anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Istana Merdeka. Presiden didampingi Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menko Polhukam Luhut Panjaitan.
"Kita baru saja diterima presiden. Kami melaporkan ikhtisar hasil pemeriksaan semester (IHPS) I tahun 2015," kata Ketua BPK Harry Azhar Azis didampingi sejumlah anggota BPK di Istana, Jakarta, Senin (12/10).
IHPS I tahun 2015 memuat ringkasan 666 obyek pemeriksaan yang terdiri dari 117 obyek pada pemerintah pusat, 518 objek pemerintah daerah dan BUMD, serta 31 obyek BUMN dan badan lainnya.
Berdasarkan jenis pemeriksaannya, terdapat 607 obyek pemeriksaan keuangan, 5 pemeriksaan kinerja, dan 54 pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Dari pemeriksaan 666 obyek pemeriksaan tersebut, BPK menemukan 10.154 temuan yang memuat 15.434 permasalahan dari 7.890 (51,12 persen) masalah ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan senilai Rp 33,46 triliun.
Sementara, ada 7.544 (48,88 persen) masalah kelemahan sistem pengendalian intern (SPI). Masalah ketidakpatuhan terdiri dari 4.609 masalah berdampak pada pemulihan keuangan negara/daerah/perusahaan senilai Rp 21,62 triliun.
"Yang kami laporkan performance pemerintah pusat pemerintah daerah, secara umum yang terus menunjukkan peningkatan. Kalau pemerintah pusat itu yang memperoleh opini WTP yang kami nilai sebagai opini yang terbaik, mencapai 71 persen. Sebelumnya 5 tahun yang lalu masih 57 persen opini WTP untuk kementerian dan lembaga di pusat. Yang di bawah itu ada sekitar 7 persen itu 7 kementerian dan lembaga yang juga sudah kami laporkan," jelasnya.
Untuk laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) tahun 2014, BPK memberikan opini wajar dengan pengecualian (WDP). Adapun atas laporan keuangan kementerian negara/lembaga (LKKL) tahun 2014, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) kepada 61 LKKL (70,93 persen), opini WDP kepada 18 LKKL (20,93 persen), dan opini tidak memberikan pendapat (TMP) kepada 7 LKKL (8,14 persen).
Untuk pemerintah daerah, selama semester I tahun 2015, BPK memeriksa 504 laporan keuangan pemda atau sebanyak 93,51 persen LKPD dari 539 pemerintah daerah yang wajib menyusun laporan keuangan (LK). Hal ini mengalami perkembangan dari tahun sebelumnya yang dimuat dalam IHPS I Tahun 2014, yaitu sebanyak 456 (87,02 persen) LHP LKPD dari 524 pemerintah daerah yang wajib menyusun LKPD tahun 2013. LKPD tahun 2013 yang memperoleh opini WTP sebanyak 29,96 persen dan tahun 2014 meningkat menjadi 49,80 persen.
IHPS I tahun 2015 juga mengungkap 31 obyek pemeriksaan BUMN dan badan lainnya, terdiri atas 6 pemeriksaan keuangan, 2 pemeriksaan kinerja, dan 23 PDDT.
Dalam hasil pemeriksaan atas enam laporan keuangan badan lainnya tahun 2014, BPK memberikan opini WTP atas empat LK badan lainnya, yaitu LK Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Otoritas Jasa Keuangan Hulu Migas. Terhadap LK Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) dan Badan Pengelolaan Dana Abadi Umat, BPK memberikan opini wajar dengan pengecualian (WDP).