Tepergok Hendak Bobol Salon, 2 Residivis Kasus Pencurian Dihajar Warga
Saat melakukan aksinya, kedua pelaku dipergoki oleh warga. Para pelaku kemudian berusaha untuk melarikan diri ke wilayah pemukiman.
Dua residivis kasus pencurian ditangkap warga setelah tertangkap beraksi membobol salon di Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo Nomor 26 Sriwedari, Laweyan, Solo, Sabtu (10/10) lalu. Dua residivis berinisial SR (41) dan GCP (21) itu dihajar massa sebelum diserahkan ke Polsek Laweyan.
"Mereka ini residivis. Akan melakukan percobaan pencurian dengan menggunakan alat congkel dan pisau," ujar Kapolsek Laweyan AKP Ismanto Yuwono saat konferensi pers di Mapolsek Laweyan, Kamis (15/10).
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Mengapa Stupa Sumberawan penting? Stupa melambangkan nirbana (kebebasan) yang merupakan dasar utama dari seluruh rasa dharma yang diajarkan Guru Agung Buddha Gautama. Nirbana juga menjadi tujuan setiap umat Buddha.
-
Kapan Keraton Surakarta dibangun? Keraton ini didirikan oleh Susuhunan Pakubuwono II sebagai pengganti Keraton Kartasura yang hancur karena adanya peristiwa Geger Pecinan pada tahun 1743.
-
Kapan pasukan Panyutra di Kraton Surakarta dibubarkan? Keputusan untuk membubarkan pasukan itu diterbitkan dalam “Poetoesan Rembag Parepatan Badan Karaton Soerakarta Ingkang Kaping XXIII Ing Dinten Kemis Kaping 25 November 1954.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
Ismanto menjelaskan, saat melakukan aksinya, kedua pelaku dipergoki oleh warga. Para pelaku kemudian berusaha untuk melarikan diri ke wilayah pemukiman.
"Para pelaku ini sempat dihajar oleh warga. Mereka melakukan aksinya pukul 05.30 WIB," kata mantan Kasatreskrim Polres Karanganyar ini.
Setelah kabur, warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Laweyan. Pihaknya kemudian melakukan pengejaran. SR diketahui melarikan diri dan bersembunyi di WC umum untuk menghindari kejaran polisi dan warga.
"Untuk tersangka GCP sudah ditangkap dan sempat dihajar oleh warga," ujar Ismanto.
Selain tersangka yang diamankan di Mapolsek Laweyan, terang Ismanto, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam berplat nomor AD 3361 MU, 1 alat congkel dari besi, 1 pisau sangkur, 2 kunci gembok yang sudah rusak.
"Kedua tersangka kita kenakan pasal 53 Jo Pasal 363 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya 2,5 tahun penjara,” pungkasnya.
(mdk/gil)