Tepis Keterangan Saksi, Hendra Kurniawan Mengaku Bertemu Ferdy Sambo Pada 11 Juli
Bantahan itu disampaikan mantan Karopaminal Divisi Propam Polri tersebut menanggapi keterangan dua saksi Staf Pribadi (Spri) mantan Kadiv Propam Polri Polri Irjen Ferdy Sambo, Muhammad Rafli dan Novianto Rifai saat sidang perkara dugaan obstruction of justice pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terdakwa Hendra Kurniawan membantah sempat bertemu Ferdy Sambo di ruang kerja Kadiv Propam Polri pada 13 Juli 2022 atau sekitar sepekan setelah penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bantahan itu disampaikan mantan Karopaminal Divisi Propam Polri tersebut menanggapi keterangan dua saksi Staf Pribadi (Spri) mantan Kadiv Propam Polri Polri Irjen Ferdy Sambo, Muhammad Rafli dan Novianto Rifai saat sidang perkara dugaan obstruction of justice pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
-
Dimana Fredy Pratama bersembunyi? Bareskrim Polri mengungkap lokasi dari gembong narkoba Fredy Pratama yang ternyata bersembunyi di pedalaman hutan kawasan negara Thailand.
"Tanggapannya bahwa saya di tanggal 13 Juli itu, saya tidak pernah ke tempatnya pak FS," ujar Hendra.
Namun Hendra mengakui sempat bertemu dengan Ferdy Sambo pada 11 Juli, bukan 13 Juli sebagaimana keterangan disampaikan Rafli dan Novianto.
Adapun pertemuan tersebut dikatakan Hendra, mesti menunggu selama dua jam lebih. Alasannya, ada tamu dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Hendra juga mengaku sempat dipanggil Ferdy Sambo pada 14 Juli. Tetapi, sebatas untuk mendampingi pemeriksaan Kuat Maruf, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Bripka Ricky Rizal.
"Jam 10 saya dipanggil pak Ferdy Sambo untuk pendampingan di pemeriksaan penyidik Pidum," kata Hendra.
Kesaksian Dua Staf Ferdy Sambo
Sebelumnya, saksi Muhammad Rafli selaku staf pribadi (Spri) Kadiv Propam Polri sempat menyebut jika Ferdy Sambo dengan Hendra Kurniawan dan Arif Rachman Arifin, bertemu. Dimana pertemuan itu terjadi pada 13 Juli usai penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Pak Hendra Kurniawan dan Pak Arif Rachman," ujar Rafli dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, (8/12).
Pertemuan itu berlangsung di kantor Ferdy Sambo di Gedung Divpropam Mabes Polri. Dengan posisi Hendra dan Arif yang datang sekitar malam harinya. Mereka pun masuk ke ruang namun pertemuan tersebut tidak berlangsung lama.
Tanpa mengetahui apa isi perbincangan itu, usai pertemuan itu rampung, Hendra Kurniawan dan Arif Rachman keluar bersamaan. Hanya saja, saat itu Arif Rachman tak langsung pulang, karena mampir ke ruang pantry.
Di sana, lanjut Rafli, sudah ada Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo. Tetapi, ia tak tahu apa yang dibicarakan karena titik dia berjaga di meja Spri sedikit jauh dengan pantry.
Senada dengan Rafli, Novianto Rifai selaku Spri Kadiv Propam juga membenarkan adanya pertemuan Ferdy Sambo dengan Hendra Kurniawan dan Arif Rachman Arifin yang berlangsung sekitar pukul 20.00 Wib malam.
Novianto mengatakan setelah pertemuan tersebut, Ferdy Sambo baru keluar ruangan sekitar pukul 23.00 Wib untuk selanjutnya diantar oleh Chuck Putranto.
"Pak Kadiv Propam saat itu pulang jam berapa?" tanya JPU.
"Itu karena ada surat yang ditandatangani, selesai saya koreksi. pak FS pulang sekitar jam 11 malam," jelasnya.
"Pak Hendra?" tanya JPU.
"Sekitar jam 8 lebih 15 menit (malam)," ucap Novianto.
"Chuck?" cecar JPU.
"Jam Set 12. (23.30 Wib). Masing- masing, dan kebiasaan Pak Chuck itu biasanya mengantarkan Pak FS sampai mobil. Baru nanti siap-siap pulang," jelas Novianto.
Kejadian Dalam Dakwaan
Dalam dakwaan, Arif Rachman dan Hendra Kurniawan diketahui menghadap ke Ferdy Sambo setelah salinan CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga dilihat langsung.
Pertemuan itu bermula ketika Arif Rachman Arifin menemukan hal berbeda dari rekaman CCTV dengan cerita Ferdy Sambo selama ini. Sehingga, ia langsung menelepon Hendra Kurniawan sebagai atasannya.
Mendengar cerita itu, Hendra lalu meminta Arif untuk bertemu Sambo bersama dirinya.
Di ruangan setelah mendengar cerita Arif Rachman, Ferdy Sambo begitu marah. Sampai berucap kalau rekaman itu bocor maka yang harus bertanggung jawab adalah keempat anak buahnya tersebut. Bahkan Ferdy Sambo meminta Arif Rachman untuk memusnahkan rekaman tersebut.
Ferdy Sambo lantas meminta Hendra Kurniawan untuk memastikan agar semuanya beres. Saat mengucapkan permintaan ini, Ferdy Sambo melihat ke Arif Rachman yang menundukan kepalanya.
"Kenapa kamu tidak berani menatap mata saya, kamu kan sudah tahu apa yang terjadi dengan mbakmu (Putri)," ucap Ferdy Sambo ke Arif Rachman sambil mengeluarkan air mata.
"Sudah Rif, kita percaya saja," timpal Hendra Kurniawan.
Saat Hendra Kurniawan dan Arif hendak keluar ruangan, Sambo kembali berpesan kepada bawahannya tersebut.
"Pastikan semuanya bersih," tegas Ferdy Sambo.
Sekedar informasi jika keterangan Muhammad Rafli dan Novianto Rifai sebagai saksi hadir untuk pemeriksaan perkara obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Hendra Kurniawan.
Dalam perkara ini Hendra Didakwa bersama Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto atas Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/gil)