Terbuai janji dukun palsu, pengusaha Bandung merugi Rp 450 juta
Dua pelaku lagi masih berkeliaran.
Di era modern, ternyata masih ada orang bisa dikelabui bualan dukun pengganda uang. Contohnya seorang pengusaha berinisial HH.
Duit Rp 450 juta miliknya amblas lantaran ditipu dukun menjanjikan bisa melipatgandakan hingga mencapai Rp 32 miliar. Anggota Satreskrim Polrestabes Bandung langsung merespon laporan HH. Mereka lantas membekuk dua pelaku inisial AS dan ES yang diduga sebagai terduga pelaku, baru-baru ini.
"Kita tangkap pelaku ini menindaklanjuti laporan korban yang merasa tertipu," kata Wakasatreskrim Kompol M. Fauzan Syahrir di Mapolrestabes Bandung, Rabu (24/8).
Polisi masih memburu dua pelaku lainnya merupakan komplotan ini. Kejadian ini berawal ketika korban dan pelaku tidak sengaja bertemu pada 1 April 2016 lalu, di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Bandung. Singkat cerita, mereka saling mengenal dan menyepakati sebuah iming-iming dari pelaku ini.
Pelaku ini kepada korban mengaku mendapatkan bisikan gaib soal melipatgandakan uang. "Pelaku ngebujuk korban agar mau menyerahkan uangnya untuk digandakan," ujar Fauzan.
HH pun percaya kalau mereka memiliki kekuatan gaib buat mendatangkan uang lebih banyak lagi. Korban secara bertahap menyerahkan uang, dijumlahkan mencapai Rp 450 juta. Lalu, pelaku menyimpan empat dus besar di kantornya, menurut dia mana selama ritual akan secara otomatis terisi uang Rp 8 miliar setiap dusnya.
Menurutnya, buat membuka dus berisikan fulus itu, HH harus menunggu perintah dari para pelaku. Guna melancarkan aksi tipu-tipunya, mereka mengulur waktu dengan cara meminta korban memenuhi segala persyaratan ditentukan para dukun gadungan ini.
"Mereka itu dukun katanya. Jadi si korban harus potong sapi dulu untuk memenuhi persyaratan. Lalu setelah itu, mereka ngasih syarat lainnya lagi begitu seterusnya untuk mengulur-ulur waktu saja," ucap Fauzan.
Korban yang makin curiga dengan pelaku akhirnya membuka dus itu. Ternyata, kotak itu hanya berisi setumpuk kertas putih dipotong-potong menjadi ukuran uang pecahan Rp 100 ribu.
Korban merasa tertipu lantas melapor ke polisi. Akhirnya polisi menangkap dua dari empat pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini mereka meringkuk di sel tahanan Mapolrestabes Bandung. Mereka dijerat pasal 378 KUHPidana tentang penipuan. Ancaman hukumannya empat tahun penjara.