Terbukti Aniaya Wanita saat Antre BBM, Anggota DPRD Palembang Divonis 4 Bulan Penjara
Anggota DPRD Palembang, Syukri Zen terbukti bersalah menganiaya seorang wanita saat antrean BBM di SPBU. Dia dijatuhi hukuman empat bulan penjara.
Anggota DPRD Palembang, Syukri Zen terbukti bersalah menganiaya seorang wanita saat antrean BBM di SPBU. Dia dijatuhi hukuman empat bulan penjara.
Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Agus Aryanto di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang secara virtual, Selasa (8/11). Hukuman itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta agar Syukri diganjar tujuh tahun penjara.
-
Apa yang terjadi di video yang viral? Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Gibran yang sedang menggendong bayi sambil mengumandangkan takbir.
-
Apa yang terjadi dalam video viral tersebut? Video yang menampilkan seorang sopir truk video call dengan keluarga dan menyatakan tak memperbolehkan anaknya jadi polisi viral di media sosial. Video itu diambil di depan kantor Polsek Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.
-
Kenapa video tersebut viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet."YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud," tulisnya di awal video yang diunggahnya.
-
Apa yang dilakukan mobil mewah berpelat DPR RI yang viral? Mobil mewah berpelat DPR RI mendadak viral usai bunyikan strobo sampai dianggap arogan.
-
Apa yang viral di Ponorogo? Viral Trotoar di Ponorogo Ini Ternyata Nisan Makam Tokoh Penting Belanda, Ini Sosoknya Kematiannya pun sempat jadi bahan pemberitaan di masanya. Namun sayang jirat makamnya justru jadi trotoar di Ponorogo Jalan Batoro Katong di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mendadak viral.
-
Apa yang dibantah oleh TNI AD terkait video viral penganiayaan di Bandung? TNI Angkatan Darat (AD) membantah terkait narasi disampaikan pemuda inisial Y terduga pelaku penganiayaan yang mengaku sebagai keponakan dari Mayor Jenderal Rifky Nawawi.
Ringannya hukuman karena hakim menilai terdakwa telah beriktikad baik dengan korban Juwita Puspitasari.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama empat bulan dikurangi selama terdakwa masa penahanan selama persidangan dengan perintah agar tetap ditahan," ungkap Ketua Majelis Hakim Agus Aryanto saat membacakan putusan.
Syukri Zein dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 352 ayat (1) KUHP karena melakukan penganiayaan. Pasal tersebut sama dengan dakwaan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Palembang.
Terdakwa Menerima Putusan
Penasihat hukum terdakwa, Supendi menerima vonis yang dinilainya berkeadilan bagi kliennya dan korban. Apalagi, kedua belah pihak telah berdamai yang dibuktikan dengan surat perjanjian perdamaian.
"Klien kami sudah memberi uang kompensasi kepada korban dan korban pun sebelumnya sudah memaafkan," ujarnya.
Diketahui, terdakwa yang merupakan anggota DPRD Palembang dari Fraksi Partai Gerindra melakukan penganiayaan terhadap korban saat antre BBM di SPBU Demang Lebar Daun Palembang, 5 Agustus 2022. Aksi tersebut menjadi perbincangan publik setelah video penganiayaan viral di media sosial.
(mdk/yan)