Terbukti Melanggar Kode Etik, Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty Dipecat
Sitti Hikmawatty Dipecat karena pernyataan 'Perempuan Berenang Bisa Hamil'
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberhentikan Sitti Hikmawatty sebagai salah satu komisionernya. Sitti Hikmawatty dipecat sebagai komisioner KPAI setelah dinilai melanggar kode etik.
"Menindaklanjuti rekomendasi Dewan Etik, KPAI telah menyampaikan surat kepada Bapak Presiden untuk memberhentikan Saudari SH, dari jabatannya sebagai anggota KPAI melalui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Adapun surat Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah disampaikan kepada Presiden," tulis surat pemberhentian Sitti Hikmawatty yang ditandatangani Ketua KPAI Susanto, yang diterima Liputan6.com.
-
Apa yang dibahas Indonesia di Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta? “AIPA ke-44 nanti juga akan membahas persoalan kesejahteraan, masyarakat, dan planet (prosperity, people, and planet),” kata Putu, Rabu (26/7/2023).
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Kenapa KTT ASEAN digelar di Jakarta? KTT yang akan diselenggarakan di Jakarta tersebut menjadi momen penting bagi Indonesia sebagai tuan rumah untuk memfasilitasi dialog dan kerjasama antara pemimpin negara anggota.
-
Apa yang terjadi pada aplikasi Sirekap KPU di dapil DKI Jakarta II? “Dalam hitungan tersebut terdapat penggelembungan jumlah perolehan suara yang bila dijumlahkan melebihi jumlah DPT DKI Jakarta II,” kata Kiki, Minggu (18/2).
Liputan6.com mengonfirmasi kepada Susanto terkait surat pemberhentian Sitti Hikmawatty. Dia pun membenarkan dan mempersilakan kami untuk mengutip isi surat tersebut.
"Ya benar, silakan (kutip)," jelas dia.
Dalam klausul surat tersebut Sitti Hikmawatty didakwa telah melakukan pelanggaran Kode Etik selaku komisioner. Kendati dalam surat tidak disebutkan seperti apa kode etik yang dilanggarnya.
Dalam surat tersebut hanya tertulis dua poin. Pertama Sitti Hikmawatty diminta mundur dengan sukarela dan mengajukan surat yang ditunggu dengan tenggat waktu 23 Maret 2020. Poin kedua, Sitti Hikmawatty siap diberhentikan secara tidak hormat dan pemutusan mundurnya Sitti Hikmawatty akan diketuai langsung oleh Presiden.
"Ini hasil dari putusan Dewan Etik KPAI hasil rapat 17 Maret 2020 yang dihadiri oleh 9 komisioner KPAI," tulis surat tersebut.
Hasilnya, delapan komisioner menerima dua poin tersebut dan memberikan waktu kepada Sitti Hikmawatty untuk memilih. Kendati sampai tenggat waktu habis, Sitti Hikmawatty disebut tidak memberikan jawaban atas dua rekomendasi di atas.
"KPAI tidak menerima surat pengunduran diri SH, maka merujuk surat tersebut KPAI menyampaikan usulan kepada Bapak Presiden untuk memberhentikan SH dari jabatanya selaku anggota KPAI," tukas isi surat tersebut.
Sitti Hikmawatty Dipecat karena pernyataan Perempuan Berenang Bisa Hamil
Dalam surat tersebut tertulis, bahwa merupakan fakta tak terbantahkan bahwa komisioner terduga memang benar membuat pernyataan 'Kehamilan dapat terjadi pada perempuan yang sedang berenang di kolam renang, tidak menutup kemungkinan jika dia berenang dengan laki-laki walaupun tidak ada penetrasi'.
Selain itu, pernyataan dimaksud dinilai Dewan Etik sebagai pelanggaran etika pejabat publik yang mestinya dijunjung tinggi oleh setiap anggota KPAI.
"Jadi dalam hal ini pelanggaran terhadap prinsip integritas, kepantasan, kesaksamaan, dan kolegialitas karena pernyataan komisioner terduga berdampak langsung terhadap kolega komisioner dan sesama anggota KPAI sehingga mengganggu kebersamaan dalam menjalankan tugas," tegas isi surat itu lagi.
Karenanya, Dewan Etik KPAI merilis dua hasil rekomendasi yang dapat dipertimbangkan terduga komisioner, pertama Pertama SH diminta mundur dengan suka rela dan mengajukan surat yang ditunggu dengan tenggat waktu 23 Maret 2020. Poin kedua, SH siap diberhentikan secara tidak hormat dan pemutusan mundurnya SH akan diketuai langsung oleh Presiden.
"Ini hasil dari putusan Dewan Etik KPAI hasil rapat 17 Maret 2020 yang dihadiri oleh 9 komisioner KPAI," tulis surat tersebut.
Sitti Hikmawatty Mengaku Belum Tahu Dipecat
Sitti Hikmawatty (SH) mengaku tidak tahu terkait surat pemberhentian dirinya oleh Dewan Etik KPAI. Hal ini diungkap kepada Liputan6.com, saat mengonfirmasi surat terkait yang divalidasi oleh Ketua KPAI Suanto.
"Saya malah baru tahu ini dari media, padahal saya di kantor," kata dia heran, Kamis (23/4).
Setelah membacanya isi surat tersebut, Sitty mengaku akan segera memberikan hak jawab terkait.
"Nanti saya buat siaran resminya ya mas," ujar dia.
Ketidaktahuan Sitty juga diamini oleh Komisioner KPAI lainnya. Liputan6.com mencoba menanyakan hal terkait kepada Jasra Putra. Senada, Jasra malah balik bertanya.
"Surat apa ya mas?," jawab dia saat dikonfirmasi.
Kendati demikian, Ketua KPAI Susanto membenarkan bahwa adanya surat pemberhentian komisionernya dari hasil putusan rapat Dewan Etik KPAI.
"Iya benar surat itu," jelas dia.
Sebagai informasi, SH sebelumnya sempat viral atas ucapannya terkait berenang bagi perempuan dapat menyebabkan kehamilan. Namun demikian SH telah membuat klarifikasi atas kekeliruan yang dibuatnya.
Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono
(mdk/gil)