Terbukti Miliki Senpi Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara
Dito Mahendra terbukti bersalah atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal
Dito Mahendra divonis 7 bulan penjara
- Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Bakal Divonis Hakim Hari Ini
- Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara di Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal
- Terdakwa Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal, Dito Mahendra Ajukan Penangguhan Penahanan
- Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim
Terbukti Miliki Senpi Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan Dito Mahendra terbukti bersalah atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan dijatuhi hukuman pidana penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama 7 bulan," ujar Hakim Ketua I Dewa Made Budi Watsara dalam amar putusannya, Kamis (4/4).
Dito dianggap terbukti bersalah dan melanggar pasal Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata.
Dalam putusannya, Hakim Dewa turut mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan untuk terdakwa.
Untuk hal memberatkan, Dito dianggap telah acuh perihal kepemilikan senpi serta amunisi karena ada beberapa senjata api dan amunisi yang ditemukan tidak memiliki ijin.
Sedangkan dalam hal yang meringankan bagi terdakwa dianggap kooperatif selama persidangan dengan tidak memberikan keterangan berbelit dan memperlancar persidangan. Dito yang dianggap masih muda dan belum pernah terjerat kasus apapun.
"Terdakwa secara hukum memiliki izin memiliki senjata api serta terdakwa anggota Perbakin dan grup menembak," ujar hakim.
Putusan itu juga terbilang lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk meminta hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Jaksa dalam amar tuntutannya, Selasa (26/3).
Jaksa meyakini, Dito telah melakukan tindak pidana atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal sebagaimana dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata.
"Bahwa terdakwa Mahendra Dito Sampurno terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api tanpa izin," ucap Jaksa.
Ada satu hal yang memberatkan tuntutan Dito dalam kasus ini yakni meresahkan masyarakat. Sementara hal meringankan, Dito telah mengakui perbuatannya, lalu menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
"Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan sesuai yang mengakibatkan korban sehingga berkematian maupun secara materil," kata Jaksa.