Terbukti Politik Uang, Caleg Gerindra di Tanjungpinang Divonis 5 Bulan Bui
"Saudara Apriyandi dapat mengajukan banding jika keberatan terhadap putusan ini," kata Acep
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepulauan Riau memutuskan, Apriyandi, caleg dari Partai Gerindra divonis 5 bulan penjara, dengan masa percobaan 10 bulan dan denda Rp24 juta. Apriyandi terbukti melakukan politik uang pada Pemilu 2019.
Ketua majelis majelis hakim, Acep Sofyan Sauri mengatakan, jika pidana denda tidak dibayar, maka dikenakan subsidair sebulan penjara.
-
Apa itu politik uang dalam pemilu? Politik uang (money politic) adalah sebuah upaya memengaruhi pilihan pemilih (voters) atau penyelenggara pemilu dengan imbalan materi atau yang lainnya. Dari pemahaman tersebut, politik uang adalah salah satu bentuk suap. Politik uang dalam pemilu adalah sebuah praktik yang melanggar aturan pemilu, di mana calon atau tim kampanye memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih atau penyelenggara pemilu untuk memengaruhi pilihan suara mereka.
-
Kenapa kampanye uang bisa merusak sistem politik Indonesia? Akan tetapi, ini bukanlah sistem politik yang baik dan sehat karena orang tidak memilih berdasarkan program kerjanya. Padahal, orang itu memilih inginnya bisa menjadi lebih sejahtera kehidupannya.
-
Bagaimana cara Partai Nasional Indonesia (PNI) menjalankan politik ekonominya? PNI adalah partai yang fokus di dalam pemerintahan dengan menjunjung tinggi nasionalisme dan politik ekonomi bersifat nasionalis.
-
Siapa yang dikabarkan sebagai calon Menteri Keuangan di pemerintahan Prabowo? Prabowo didampingi sejumlah pejabat, yang salah satunya dikabarkan sebagai calon menteri keuangan.
-
Siapa saja yang menggodok ide pendirian Partai Gerindra? Pada 2007, Ide Fadli dan Hashim itu pun digodok oleh Ahmad Muzani, M. Asrian Mirza, Amran Nasution, Halida Hatta, Tanya Alwi, dan Haris Bobihoe.
-
Siapa yang mengingatkan warga Muhammadiyah untuk menolak politik uang? Dalam kesempatan itu, Busyro mengingatkan seluruh warga Muhammadiyah agar tidak memilih para calon dalam Pemilu 2024 yang melakukan praktik suap atau politik uang.
"Saudara Apriyandi dapat mengajukan banding jika keberatan terhadap putusan ini," kata Acep seperti dikutip Antara, Senin (24/6).
Berbagai pihak yang menyaksikan persidangan tersebut merasa kaget mendengar putusan majelis hakim terhadap putra Wali Kota Tanjungpinang tersebut. Adik dari Apriyandi tampak menangis setelah mendengar putusan hakim. Sementara Apriyandi sempat menyalami jaksa penuntut umum setelah vonis dibacakan hakim.
Apriyandi yang juga caleg dapil Tanjungpinang Timur menyatakan masih pikir-pikir, apakah akan mengajukan banding atau tidak. Terdakwa tidak ditahan berdasarkan putusan majelis hakim, meski putusan itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Apriyandi dikenakan sanksi wajib lapor.
Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 523 ayat (1) Junto pasal 280 ayat (1) huruf J Undang-Undang Nomor 07 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 huruf e KUHP (Kitab Undang Hukum Pidana).
Putusan Majelis Hakim PN Tanjungpinang tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa. Jaksa penuntut umum, Zaldi Akri pada sidang sebelumnya menuntut Apriyandi dengan tiga bulan kurungan dan denda Rp 24 juta. Jaksa juga meminta hakim menahan terdakwa di Rutan Kelas II Tanjungpinang.
Tuntutan JPU tidak memenuhi rasa keadilan sebagaimana tindakan yang terdakwa lakukan pada kasus itu. Alat bantu yang disita berupa uang sejumlah Rp600.000, tiga unit ponsel, "Screen shoot Whatsapp" percakapan saksi Eni dan saksi Dewi dengan pembahasan pengumpulan Kartu Keluarga (KK) yang diperuntukkan mendukung terdakwa.
Baca juga:
Wakil Bupati Padang Lawas Utara Mulai Jalani Hukuman
Bawaslu Jateng Sebut Potensi Sengketa Pemilu Merata di 35 Daerah
Sandiaga: Terjadi Tsunami Amplop Politik Uang di Jateng dan Jatim
Wakil Bupati Padang Lawas Utara Segera Dieksekusi ke Penjara
Pakai Sistem Paket, Gerindra Ungkap Modus Politik Uang di Jateng