Terbukti TPPU, Benny Tjokro Divonis Penjara Seumur Hidup di Kasus Jiwasraya
"Terdakwa Benny terbukti bersalah melakukan Tipikor dan pencucian uang. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," tutur Hakim Ketua Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10).
Majelis hakim memvonis terdakwa kasus penyalahgunaan dana nasabah PT Asuransi Jiwasraya, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dengan pidana penjara seumur hidup. Hal itu disampaikan hakim saat membacakan sidang putusan hari ini.
"Terdakwa Benny terbukti bersalah melakukan Tipikor dan pencucian uang. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," tutur Hakim Ketua Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10).
-
Siapa yang dikabarkan cocok dengan Jirayut? Pria yang disebut cocok dengan Halda Rianta ini memiliki banyak talenta dan cocok dengan pakaian apa pun.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Apa bentuk nisan makam Kyai Jatikusumo? Dikutip dari kanal YouTube BRIN Indonesia, bentuk nisan makam Kyai Jatikusumo merujuk era akhir 1400-an hingga 1500-an pertengahan. Makamnya berbentuk bangun persegi dengan bahu yang tinggi hingga mendekati mustaka atau kepala nisan.
-
Kapan HUT Kodam Jaya diperingati? Setiap tanggal 24 Desember diperingati HUT Kodam Jaya.
-
Kapan Alun-alun Puspa Wangi Indramayu diresmikan? Sebelumnya alun-alun ini diresmikan pada Jumat (9/2) lalu, setelah direnovasi sejak 19 Mei 2021.
-
Kapan Waduk Jatigede biasanya surut? Saat bulan Juli sampai Oktober volume air sudah tidak tampak, dan hanya menyisakan bagian dasar waduh yang sudah kering.
Rosmina menyebut, selain penjara seumur hidup, Benny juga wajib membayarkan denda.
"Membayar uang pengganti sejumlah Rp6.078.500.000.000,00. Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah hukuman tetap inkracht, maka harta bendanya disita," jelas dia.
Hal Memberatkan
Rosmina mengatakan, hal yang memberatkan Benny adalah terbukti melakukan korupsi secara terorganisir dengan baik, sehingga sangat sulit diungkap. Terdakwa juga menggunakan tangan lain dalam jumlah banyak dan nominee, bahkan KTP palsu untuk menjadikan nominee.
Kemudian, perbuatannya dilakukan dalam jangka waktu lama dan menimbulkan kerugian negara.
Terdakwa menggunakan pengetahuan yang dimiliki merusak pasar modal, menghilangkan kepercayaan masyarakat dalam dunia perasuransian.
"Terdakwa bersikap sopan, menjadi kepala keluarga namun terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Maka perlakuan sopan dan kepala keluarga hilang," tutup Rosmina.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)