Terdakwa JIS dibui 8 tahun, ibunda sebut vonis hakim tak adil
"Kita orang susah dizalimi. Hukum di mana hukum yang adil buat kita," ucap Murni kepada majelis hakim.
Murni Hermawati sontak histeris mendengar putranya Virgiawan dijatuhi vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dalam sidang putusan kasus kekerasan seksual di Jakarta International School, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Murni tak puas atas putusan majelis hakim tersebut.
Usai putranya keluar dari ruang sidang, wanita 43 tahun ini terus mencerca para pengadil yang menyidangkan kasus anaknya. Murni menilai putusan itu tak adil.
"Kita orang susah dizalimi. Hukum di mana hukum yang adil buat kita," ucapnya usai sidang, Senin (22/12).
Murni terus mendampingi anaknya keluar dari ruang sidang. Dia nampak tak ingin satu petugas pun memegangi anaknya yang berjalan ke arah ruang sel tahanan PN Jakarta Selatan.
"Enggak mungkin gua bawa kabur anak gua. Kalau mau gua bawa kabur udah dari dulu. Keluar semua penyidik, udah nyiksa anak gua kayak binatang," katanya.
Virgiawan divonis terbukti melanggar pasal 82 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Junto pasal 55 ayat ke 1 tentang turut serta melakukan perbuatan kekerasan cabul. Atas putusan ini, pihak kuasa hukum mengajukan banding. Sedangkan rekan seprofesinya di sekolah tersebut, Afrischa Setyani alias Icha divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.