Terdakwa Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal, Dito Mahendra Ajukan Penangguhan Penahanan
penjamin adalah keluarga, kami berharap ini bisa majelis hakim pertimbangan dan bisa memberikan penangguhan kepada Dito Mahendra," kata Pengacara Dito
Dito Mahendra melalui pengacaranya mengajukan penangguhan penahanan
- Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Bakal Divonis Hakim Hari Ini
- Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara di Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal
- Tak Terima Didakwa Punya 9 Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Ajukan Eksepsi
- Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim
Terdakwa Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal, Dito Mahendra Ajukan Penangguhan Penahanan
Dito Mahendra ajukan penangguhan penahanan usai dirinya didakwa dengan kepemilikan sembilan senjata api ilegal. Penangguhan penahanan tersebut diberikan langsung oleh ke Majelis Hakim dalam proses persidangan.
"Kami ingin mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan jenis penahanan kepada majelis. Kami harap ini bisa untuk dipertimbangkan," ujar kuasa hukum Dito, Boris Tampubolon di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin (15/1).
Ketua hakim, Dewa Budiwastara menyatakan akan mempelajari dulu perihal penahanan Dito.
Alasan Ajukan Penangguhan
Boris beralasan pengajuan penahanan tersebut sehubungan dengan kliennya itu dijamin akan kooperatif selama proses persidangan.
Ia pun sempat menyinggung Dito tidak akan kabur kemana-mana lagi seperti pada saat ditetapkan menjadi DPO oleh Penyidik Bareskrim Mabes Polri.
"Itu kami jamin tidak akan terjadi, karena yang menjadi penjamin adalah keluarga, kami berharap ini bisa majelis hakim pertimbangan dan bisa memberikan penangguhan kepada Dito Mahendra,"
katanya kepada wartawan.
merdeka.com
Selain itu, alasan lainnya, Dito tidak akan merusak atau menghilangkan barang bukti. Padahal barang bukti tersebut telah disita oleh pihak Kejaksaan.
Boris juga menambahkan apabila penangguhan itu dikabulkan, Dito diyakini akan kooperatif selama persidangan.
"Beliau kooperatif, artinya kalau sidang nanti akan datang, tidak akan mengganggu jalannya persidangan," pungkas Boris Tampubolon.