Terdakwa pembunuhan wartawati di Palu dituntut 14 tahun bui
Kasus pembunuhan ini bermula saat terdakwa mengambil uang celengan korban yang tak lain adalah istrinya. Terdakwa lantas mengganti isi celengan dengan guntingan kertas koran. Keduanya lantas cekcok hingga akhirnya terdakwa menghabisi nyawa korban.
Rinus Yohanes Sandipu, terdakwa kasus pembunuhan wartawati yang juga istrinya sendiri Maria Jeande Sandipu dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Palu.
JPU Nursiah dalam persidangan kemarin menyatakan, terdakwa terbukti telah menghilangkan nyawa Maria. Padahal terdakwa juga telah menggunakan uang sang istri untuk keperluan pribadi.
Hal senada juga disampaikan penasehat hukum terdakwa, Buhari dalam pledoinya, yang secara lisan meminta keringanan hukuman bagi kliennya.
"Perbuatan terdakwa telah terbukti dan terdakwa telah mengakuinya, saya meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim," kata Buhari.
Usai pembacaan tuntutan, ketua majelis hakim I Made Sukanada menutup sidang dan menunda pada Rabu (5/7) dengan agenda putusan.
Rinus di hadapan majelis hakim diketuai I Made Sukanada meminta maaf kepada keluarga dan teman-teman seprofesi (wartawan) atas perbuatanya, sekaligus meminta keringanan hukuman.
Dalam sidang pembacaan tuntutan JPU, Rinus mengakui dakwaan JPU soal mula terjadinya pembunuhan istrinya.
Dalam dakwaannya, JPU Surianto menuturkan kronologis muasal terjadinya pembunuhan yang dilakukan terdakwa terhadap Amanda (Maria Jeande). Kala itu, Rinus mengambil uang celengan yang disimpan Amanda. Uang tersebut dipergunakan untuk senang-senang.
Untuk mengelabui Amanda, isi celengan diganti oleh terdakwa dengan guntingan kertas koran. "Amanda ketika membuka celengannya dan mendapati guntingan kertas koran, geram terhadap perbuatan Rinus," tutur Surianto.
Dari situlah awal percekcokan terjadi, sampai akhirnya Rinus membunuh Manda dengan menjeratnya mengunakan pashmina atau selendang.
Atas perbuatannya, terdakwa diancam pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Manda ditemukan sudah tidak bernyawa pada Jumat (15/03) oleh saudaranya di salah satu kamar indekos di Jalan Karoya, Kecamatan Palu Selatan. Saat ditemukan, korban sudah terbujur kaku, dengan kondisi wajah lebam, serta ada bekas kekerasan di leher.