Terduduk Lesu Pakai Baju Tahanan, Pemuda di Pasuruan Ditangkap usai Jual Foto dan Video Porno Anak-Anak
Pemuda di Pasuruan diciduk polisi karena menjual konten porno anak-anak di media sosial
Polisi mendapatkan bukti-bukti kuat pelaku melakukan jual beli konten asusila anak-anak
Terduduk Lesu Pakai Baju Tahanan, Pemuda di Pasuruan Ditangkap usai Jual Foto dan Video Porno Anak-Anak
Pemuda berinisial FNJ (18) warga Dusun Dayu, Pasuruan, Prigen, Dayurejo, Pasuruan, Jawa Timur diciduk polisi karena menjual konten porno anak-anak di media sosial (medsos), Dari bisnis ini, ia diketahui memiliki banyak koleksi foto dan video porno anak-anak.
- Pakai Baju Seksi, Siskaeee Penuhi Panggilan Polisi Terkait Film Porno Kelas Bintang
- Polisi Ancam Jemput Paksa 16 Pemain Film Porno Kelas Bintang Jika 2 Kali Mangkir
- Dalami 120 Video, Polisi Bakal Periksa Dua Selebgram dan Belasan Pemeran Film Porno Jaksel
- Lepas Delegasi PORNAS, Mentan SYL: Kalian Harus Juara
FNJ diciduk oleh Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, menjelaskan, pengungkapan ini berdasar patroli Tim Siber di dunia maya.
"Ini merupakan hasil patroli siber yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jatim, sehingga LP model A," katanya, Jumat (10/11).
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Henri Novere Santoso menyampaikan, pemuda itu ditangkap di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, polisi mengamankan 3 unit ponsel.
"Setelah melakukan penangkapan dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan baik di rumah tersangka maupun di tempat kerjanya didapatkan tiga unit HP yang digunakan untuk melakukan kejahatannya,"
jelasnya.
merdeka.com
Dari pemeriksaan tiga buah ponsel milik tersangka ini, polisi mendapatkan bukti-bukti kuat pelaku melakukan jual beli konten asusila yang didominasi bocah di bawah umur. Jumlahnya pun cukup banyak. Ia diketahui menjual konten-konten tersebut mulai harga Rp25 ribu hingga Rp250 ribu.
"Dijual tersangka mulai dari Rp25 ribu hingga Rp250 ribu. Setelah dilakukan pendalaman ditemukan ada sekitar 39 folder yang masing-masing folder berisi foto maupun video yang memuat konten kesusilaan,"
pungkasnya.