'Pak Haji' Pemilik Rumah di Pasar Minggu yang Dijadikan Tempat Produksi Film Porno Diperiksa Polisi
Rumah milik 'Pak Haji' itu disewa tersangka I untuk bisnis ilegal rumah produksi film porno.
Rumah milik 'Pak Haji' itu disewa tersangka I untuk bisnis ilegal rumah produksi film porno.
'Pak Haji' Pemilik Rumah di Pasar Minggu yang Dijadikan Tempat Produksi Film Porno Diperiksa Polisi
Polisi telah memeriksa seorang saksi yang akrab disapa 'Pak Haji' selaku pemilik rumah di Jalan Jati Raya, Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Rumah milik 'Pak Haji' itu disewa tersangka I untuk bisnis ilegal rumah produksi film porno.
"Kita lakukan pemeriksaan terhadap pemilik salah satu rumah yang dijadikan sebagai rumah produksi dalam memproduksi film dewasa bermuatan pornografi maupun asusila," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (18/9).
Pemeriksaan terhadap Pak Haji, dilakukan karena rumahnya yang disewa tersangka I untuk tinggal malah dipakai lokasi syuting video porno.
Sementara dua ruko lainnya seringkali dijadikan tempat editing.
Sebelumnya, 'Pak Haji' selaku Pemilik rumah sempat mengaku menyewakan rumah kepada I untuk rentang waktu selama satu tahun. Awalnya, I ingin menyewa rumah megah Hadi guna keperluan pembuatan film.
"Salah satunya buat keperluan film layar lebar," kata Pak Haji saat ditemui wartawan, Rabu (13/9).
Salah satu genre yang ingin dibuat I adalah film horor. Lokasi rumah Pak Haji dianggap mumpuni lantaran di samping rumah mewah tersebut terdapat kuburan. Selain itu suasana rumah juga dianggap cocok.
Tanpa berberat hati, Pak Haji dengan senang hati mempersilahkan rumahnya disewakan untuk keperluan syuting.
Diketahui setelah kasus rumah produksi film porno terbongkar, kini sudah ada lima tersangka yang diciduk. Yakni, I sebagai sutradara merangkap produser. Kemudian, JAAS sebagai kamerawan, AIS sebagai editor film, AT sebagai sound engineering, dan SE sebagai sekretaris merangkap pemeran wanita.
Kelima tersangka dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang No 19 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 terkait dengan informasi dan transaksi elektronik.
Dan juga kita lapis dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.