Berkedok Syuting Horor, Sutradara Film Porno Sewa Rumah dekat Kuburan di Pasar Minggu Jaksel
Polisi membongkar industri film porno di Jakarta Selatan.
Pemilik rumah membeberkan semuanya
Berkedok Syuting Horor, Sutradara Film Porno Sewa Rumah dekat Kuburan di Pasar Minggu Jaksel
Polisi menggerebek salah satu rumah di kawasan Jakarta Selatan yang dijadikan studio untuk memproduksi film porno. Sebanyak lima tersangka berhasil dimankan, salah satunya inisial I sebagai sutradara film porno.
Diketahui, pelaku menyewa sebuah rumah mewah yang berada di Jalan Jati Raya RT 03 RW 09, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, untuk membuat film adegan dewasa itu.
Pemilik rumah, Hadi (nama samaran), mengaku menyewakan rumah kepada I untuk rentang waktu selama satu tahun. Awalnya, I ingin menyewa rumah megah Hadi guna keperluan pembuatan film.
"Salah satunya buat keperluan film layar lebar," kata Hadi saat ditemui wartawan, Rabu (13/9).
Salah satu genre yang ingin dibuat I adalah film horor. Lokasi rumah Hadi dianggap mumpuni lantaran di samping rumah mewah tersebut terdapat kuburan. Selian itu suasana rumah juga dianggap cocok.
Tanpa berberat hati, Hadi dengan senang hati mempersilakan rumahnya disewakan untuk keperluan syuting.
"Jadi dia (tersangka I) mengerjakan di bagian kru mereka kaya sutradara gitu nah itu genrenya horor tuh di pohon pisang sebelah sama di kuburan. Jadi saya iyakan," ungkap dia.
Belakangan, kasus itu pun terungkap setelah polisi, dalam hal ini Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melalui patroli siber, mendapatkan adanya satu website dengan nama kelasbintang yang berisikan tentang film adegan dewasa.
Dari hasil penggeledahan, sejumlah barang bukti yang digunakan dalam produksi film juga ditemukan dari lokasi. Barang bukti yang diamankan berupa satu set alat syuting (kamera, tripod, lensa dan speaker), 5 hardisk, 1 flashdisk, 5 telepon genggam, 2 laptop, 2 PC komputer, serta 2 televisi.
Di sisi lain, ketua RT 03 RW 09 Rokib, mengaku sebelum rumah megah digeledah, polisi sempat berkodinasi dengan dirinya.
"Sempat izin juga dia (penyidik), izin ke tempat rumah ini nomor ini. Saya bilang silakan saja," kata Rokib.
Rokib mengatakan pada saat polisi melakukan penggeledahan, dia turut menyaksikan dan melihat sejumlah alat produksi yang diduga untuk kegiatan syuting adegan tidak senonoh.
Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa para pemeran dalam kasus industri film dewasa melibatkan artis hingga selebgram untuk jadi pemeran. Mereka direkrut melalui media sosial.
"Jadi cara mereka (pelaku) menggaet itu melalui Instagram atau media sosial yang lain. Mereka mengajak 'talent-talent' tersebut untuk mau bekerjasama dalam pembuatan film dewasa ini,"
kata Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Siber Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo saat dihubungi di Jakarta, Selasa (12/9).
Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ancaman pidananya dalam kasus ini berupa penjara paling lama 12 tahun dan denda paling tinggi Rp10 miliar. Hingga saat ini, polisi telah mengamankan total lima orang pelaku kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan, beserta barang bukti di TKP.
Selanjutnya, Ditreskrimsus PMJ telah melayangkan surat panggilan kepada 16 saksi pembuatan film dewasa untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.