Terganggu Pesta Miras, Senior Aniaya Junior hingga Tewas di Asrama Mahasiswa Yogyakarta
Polisi menangkap seorang pria berinisial MS (26) karena diduga menganiaya juniornya di asrama mahasiswa Yogyakarta.
Kejadian bermula saat korban bersama teman-temannya menggelar pesta minuman keras (miras) di salah satu asrama mahasiswa
- Asrama Mahasiswa Papua di Makassar Digeruduk Ormas, Polisi Sita Bendera Bintang Kejora
- Polisi Gelar Perkara Tentukan Tersangka Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya
- Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Diberitahu Kampus Korban Dihajar di Toilet hingga Pingsan
- Ini Lokasi Mahasiswa STIP Jakarta Diduga Dianiaya Senior hingga Meninggal Dunia
Terganggu Pesta Miras, Senior
Aniaya Junior hingga Tewas di Asrama Mahasiswa Yogyakarta
Petugas kepolisian dari Polresta Yogyakarta menangkap seorang pria berinisial MS (26) karena diduga menganiaya juniornya di asrama mahasiswa di Kota Yogyakarta hingga meninggal dunia.
Kasatreskrim Polresta Kota Yogyakarta AKP Probo Satrio mengatakan kejadian bermula saat korban berinisial VT bersama teman-temannya menggelar pesta minuman keras (miras) di salah satu asrama mahasiswa di daerah Umbulharjo, Kota Yogyakarta pada Minggu (16/6) lalu.
Saat itu, lanjut Probo, tersangka berinisial MS merasa terganggu dengan korban dan teman-temannya yang sedang mabuk miras. Pelaku pun kemudian menegur korban.
"Tersangka ini emosi karena korban dan teman-temannya mabuk hingga membuat keributan. Tersangka dan korban ini saling kenal. Tersangka merupakan senior korban di asrama. MS termasuk salah satu yang dituakan," kata Probo dalam keterangannya, Rabu (26/6).
Probo menceritakan tersangka MS sempat melaporkan VT ke ketua asrama dan kemudian korban ditegur agar berhenti pesta miras. Saat ditegur itu, terjadi keributan.
Kemudian, tersangka MS kemudian mematikan listrik di asrama. Tersangka kemudian memukul korban VT. Korban berusaha melarikan diri.
"Korban dipukul oleh tersangka. Korban yang ketakutan lalu lari dan menabrak tembok hingga tak sadarkan diri. Dari hidung korban keluar darah. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit,"
tutur Probo.
merdeka.com
"Setelah dirawat sekitar 12 jam, korban dinyatakan meninggal dunia. Tersangka akibat perbuatannya kami jerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," tutup Probo.