Tergiur Keuntungan, Seorang Petani di Kupang Gunakan Bom untuk Tangkap Ikan
Seorang nelayan asal Desa Uiasa, Kecamatan Semau Utara, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap tim patroli Polairud Polda NTT, karena kedapatan sedang melakukan pemboman ikan di perairan Teluk Kupang.
Seorang nelayan asal Desa Uiasa, Kecamatan Semau Utara, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap tim patroli Polairud Polda NTT, karena kedapatan sedang melakukan pemboman ikan di perairan Teluk Kupang.
Pelaku berinisial FN (39) merupakan seorang petani, namun karena tergiur dengan hasil yang banyak dan gampang, pelaku nekat menangkap ikan menggunakan bahan peledak.
-
Siapa saja yang berpartisipasi dalam KKIN Regional Wilayah Barat 1? KKIN Regional wilayah Barat 1 diikuti oleh 140 kompetitor (peserta kompetisi) dari 14 bidang keahlian yang berasal dari BBPVP Medan, BPVP Aceh, BPVP Padang, dan BPVP Belitung, yang semuanya melibatkan BLK UPTD, BLK Komunitas, LPK binaan, serta Dunia Usaha dan Dunia Industri.
-
Apa saja bidang keahlian yang dikompetisikan dalam KKIN Regional Wilayah Barat 1? Bidang keahlian yang dikompetisikan adalah instalasi listrik, elektronika, pengelasan, pendingin dan tata udara, otomotif sepeda motor, otomotif kendaraan ringan, desain grafis, mechanical engineering design CAD, IT software solution for business, tata busana, kecantikan, pelayanan restoran, pembuatan kabinet, dan barista.
-
Kapan Daerah Istimewa Kalimantan Barat (DIKB) dibentuk? Dilansir dari kanal YouTube Bimo K.A, Daerah Istimewa Kalimantan Barat terbentuk pada tahun 1946.
-
Apa yang ditemukan di Kalimantan? Sisa-sisa kuno bagian bumi yang telah lama hilang ditemukan di Kalimantan. Penemuan lempeng Bumi yang diyakini berusia 120 juta tahun.
-
Kapan Ganindra Bimo mulai dikenal luas? Pada tahun 2008, Bimo mulai dikenal lebih luas melalui perannya dalam film layar lebar.
-
Kapan Cak Imin ikut potong tumpeng di IKN? Gibran Rakabuming Raka mengungkit keikutsertaan Muhaimin Iskandar pada acara potong tumpeng di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Kabag Bin Ops Ditpolairud Polda NTT, AKBP Gede Putra Yase menjelaskan, pihaknya mendapatkan laporan masyarakat bahwa penangkapan ikan menggunakan bahan peledak marak terjadi di perairan sekitar Pulau Semau.
Informasi masyarakat kemudian ditanggapi kru KPP Sebayur XXII -3011 dan KPC XXII- 2005 dengan melakukan patroli dan pengamatan di sekitar wilayah yang diduga dilakukan pemboman ikan.
Saat di Tanjung Kurun Desa Uiasa, tim patroli melihat semburan air laut ke atas yang disertai dua kali suara ledakan. Tim patroli pun melakukan pengejaran, dan berhasil mengamankan FN.
"Setelah ditangkap pelaku langsung dibawa ke Mako Ditpolairud untuk dilakukan pemeriksaan oleh Subditgakkum. Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pemboman ikan, karena sebelumnya merupakan petani," kata Gede Putra Yase, Senin (16/1).
Menurutnya, barang bukti yang diamankan bersama pelaku FN adalah satu buah sampan berwarna biru, satu buah bahan peledak yang diisi dalam botol, satu set pukat ikan dan dua buah pendayung.
FN dijerat pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951, tentang sejarah Api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.