Terima Dokumen Perkara Djoko Tjandra dari Polri & Kejagung, KPK Segera Lakukan Telaah
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yakin Kejagung dan Polri akan mengirimkan salinan dokumen perkara skandal Djoko Soegiarto Tjandra ke lembaga antirasuah. Sebab, koordinasi terus dilakukan antara KPK, Kejagung, dan Polri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima salinan data dan dokumen terkait skandal Djoko Soegiarto Tjandra. Salinan data tersebut dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri.
"Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas supervisi, saat ini KPK telah menerima berkas dokumen yang diminta baik kepada Kejaksaan maupun Kepolisian," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (19/11).
-
Apa yang diharapkan dari kolaborasi KPK dan Polri ini? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi “Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,” tambah Sahroni.
-
Siapa yang mengapresiasi kolaborasi KPK dan Polri? Terkait kegiatan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Siapa yang melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Mabes Polri? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
Ali mengatakan, berkas tersebut akan ditelaah lebih jauh oleh tim lembaga antirasuah.
"Berikutnya tentu KPK akan melakukan penelitian dan telaah terhadap dokumen dimaksud. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yakin Kejagung dan Polri akan mengirimkan salinan dokumen perkara skandal Djoko Soegiarto Tjandra ke lembaga antirasuah. Sebab, koordinasi terus dilakukan antara KPK, Kejagung, dan Polri.
"Kejaksaan Agung dan Bareskrim akan memberikan berkas-berkas itu. Secepatnya. Kita sudah koordinasi terus" ujar Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2020).
Alex menyebut, KPK tidak bisa memaksa Kejagung dan Polri mengirimkan salinan perkara Djoko Tjandra secara cepat. Sebab, Alex meyakini Polri dan Kejagung memahami aturan supervisi yang menjadi kewenangan KPK sesuai UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2020 tentang Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Karena apa, itu kan kita enggak bisa paksa. Karena di dalam Perpres sudah diatur bahwa KPK melakukan supervisi. Kejagung dan Bareskrim paham terkait hal itu, dan mereka kooperatif dalam memberikan data-data itu," kata Alex.
Sementara, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sempat menyatakan permintaan salinan dokumen perkara diperlukan untuk menguatkan proses pendalaman dalam perkara ini. Nawawi menyebut pihaknya juga sudah menerima dokumen lain dalam perkara ini yang diterima KPK dari masyarakat.
Menurut Nawawi, dokumen dari masyarakat, dalam hal ini Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) akan digabungkan dengan dokumen yang ada di Bareskrim Polri dan Kejagung.
"Kita akan menggelar hasil telaahan dari dokumen-dokumen yang diperoleh dari masyarakat (MAKI) dalam waktu dekat," kata Nawawi.
Nawawi menegaskan, salinan dokumen perkara tersebut juga diperlukan pihaknya untuk menjerat oknum lain yang belum tersentuh oleh Korps Bhayangkara dan Korps Adhiyaksa.
"Berkas dan dokumen-dokumen tersebut diperlukan tim supervisi untuk digabungkan dengan dokumen-dokumen yang diperoleh dari masyarakat untuk selanjutnya ditelaah, sehingga dapat dipertimbangkan kemungkinan KPK melakukan penyelidikan baru terhadap klaster-klaster yag belum tersentuh," kata dia.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Mantan Sespri Napoleon Ungkap Paper Bag Tommy Sumardi dan Pertemuan dengan Prasetijo
Eks Anak Buah Suami Pinangki Dapat Perintah Tukar Uang Asing dan Buang Bukti Transfer
Mantan Sopir Ungkap Kerap Diperintah Pinangki Tukar Uang Asing untuk Pembayaran Mobil
Pinangki, Andi Irfan dan Anita Naik Kelas Bisnis Temui Djoko Tjandra di Malaysia
Penjelasan Saksi Ahli Soal Surat Jalan yang Sempat Dicoret Brigjen Prasetijo
Merasa Nomor Ponsel Sudah Lama Tak Aktif, Djoko Tjandra Ragukan Keterangan Saksi Ahli