Terima Kiriman 7,9 Kg Daun Khat, Pengungsi Ethiopia Diadili di PN Medan
JPU mendakwa Said telah melakukan perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal itu memuat ancaman paling tinggi penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Warga Negara Ethiopia, Said Abity Abdurahman (30), diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (20/11). Dia didakwa telah menyelundupkan 7,9 Kilogram daun khat, narkotika tanaman.
Said merupakan pengungsi yang tinggal di Community House (CH) Wisma Keluarga, Jalan Binjai Km 12,7, Medan Sunggal, Medan.
-
Kapan Stadion Teladan Medan ambruk? Mengutip liputan6, pada 16 September 1979, Stadion Teladan Medan, Sumatera Utara, dipenuhi oleh sekitar 200.000 pengunjung yang datang untuk menyaksikan konser artis cilik Adi Bing Slamet, Iyut Bing Slamet, dan Ira Maya Sopha.
-
Kenapa Stadion Teladan Medan ambruk? Meski stadion tersebut hanya memiliki kapasitas resmi 30.000 penonton, tingginya antusiasme masyarakat, terutama anak-anak, menyebabkan kepadatan yang luar biasa. Pengunjung datang dari berbagai daerah, secara berombongan.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
Dakwaan terhadap Said dibacakan (JPU) Rita Suryani Sinulingga di hadapan majelis hakim yang diketuai Ferry Sormin. Said yang merupakan sarjana keperawatan itu didampingi penerjemah bahasa Inggris-Indonesia, Gerard Siahaan.
JPU mendakwa Said telah melakukan perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal itu memuat ancaman paling tinggi penjara seumur hidup atau hukuman mati.
"Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon," kata Rita.
Ditangkap di Kediamannya
Berdasarkan dakwaan, Said ditangkap di tempat tinggalnya pada 18 Juli 2019 sekitar 13.30 WIB. Penangkapan itu bermula saat 18 Juli 2019 sekitar pukul 12.30 WIB, ketika petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mendapat informasi dari petugas Bea Cukai Bandara Kualanamu, Deli Serdang yang mencurigai paket dari Ethiopia.
"Paket itu berupa 2 kardus dan setelah diperiksa ternyata berisikan daun khat," jelas Jaksa Rita.
Petugas Bea Cukai Bandara Kualanamu bersama petugas Kantor Pos dan petugas kepolisian melakukan control delivery. Mereka mengantarkan paket yang berisikan narkotika jenis daun khat kepada terdakwa selaku penerima barang di tempat tinggalnya.
Setelah paket tersebut berada di tangannya, Said ditangkap. Kedua kardus itu dibuka dan berisi 4 bungkus aluminium foil berisi narkotika jenis daun khat dengan berat keseluruhannya seberat 7.900 gram.
Terdakwa memperoleh kiriman paket narkotika itu dari seseorang yang bernama Maruf (DPO) dari Ethiopia. "Terdakwa berhubungan dengan Maruf melalui facebook messenger yang nantinya paket tersebut akan dikirim kembali dengan baju gamis ke Kanada," kata JPU.
(mdk/gil)