Terima Rp 10 juta dari tersangka narkoba, Kapolsek Pamulang dicopot
Terima Rp 10 juta dari tersangka narkoba, Kapolsek Pamulang dicopot. Polda Metro Jaya akan bertindak tegas terhadap Kapolsek Pamulang Kompol R Sartoto usai tertangkap tangan menerima uang Rp 10 juta dari tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Sartono pun masih diperiksa intensif.
Polda Metro Jaya akan bertindak tegas terhadap Kapolsek Pamulang Kompol R Sartoto usai tertangkap tangan menerima uang Rp 10 juta dari tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Sartono pun masih diperiksa intensif.
"Yang jelas diproses, dicopot dari jabatannya," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Usman Heri Purwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/12).
Saat ini, kata Heri, Sartono terancam dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, hal itu diputuskan setelah proses persidangan etik di Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul membenarkan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Polsek Pamulang. Dalam OTT tersebut tiga anggota polri berhasil diamankan.
"Tim saber pungli oleh divisi propam Polda Metro Jaya (PMJ) telah mengamankan tiga orang, yaitu kapolsek pamulang, kasubdit reskrim, dan satu penyidik pembantu," kata Martinus di kantor Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (29/12).
OTT ini terkait dengan pungutan liar (pungli) kasus narkoba. polsek Pamulang, kata dia, tengah menangani kasus penggunaan sabu 0,1 gram dan sudah ditetapkan satu orang tersangka.
"Kasusnya penyalahgunaan sabu 0,1 gram yang kemudian dalam proses hukumnya enggak dilakukan penahanan (terhadap tersangka)," ujar dia.
Adapun, lanjut dia, penahanan terhadap tersangka kasus penggunaan narkoba tidak dilakukan lantaran tersangka mengidap penyakit serius. Sebagai upah tidak terjadinya penahanan, tersangka memberikan uang sebesar Rp 10 juta kepada pihak polsek Pamulang.
"Nilai suapnya Rp 10 juta, barang bukti sudah diamankan," jelas Martinus.