Terima suap, Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto dituntut 4 tahun bui
Tripeni juga dikenai denda Rp 300 juta dengan subsidair 5 tahun kurungan penjara.
Terdakwa penerima suap sekaligus mantan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto Putro dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta dengan subsidair 5 tahun kurungan penjara.
"Kami Penuntut Umum menuntut meminta supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan amar putusan dengan menyatakan terdakwa Tripeni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, oleh sebab itu terdakwa dihukum 4 tahun penjara, denda Rp 300 juta, subsidair 5 bulan kurungan penjara," ucap Jaksa Penutut Umum KPK Mochammad Wirasakjaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/11).
Jaksa KPK menyatakan, bahwa Tripeni menerima gratifikasi atau suap dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pudjo Nugroho dan istrinya Evi Susanti melalui pengacara OC Kaligis dan Moh Yagari Bhastara Guntur sebesar SGD 5.000 dan USD 15.000.
Adapun pemberian uang tersebut untuk mempengaruhi putusan atas gugatan yang diajukan OC Kaligis mengenai kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memeriksa Ahmad Fuad Lubis, Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, terkait penyelidikan Suap tersebut untuk memengaruhi putusan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), penahanan pencairan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.
"Padahal diketahui bahwa janji atau hadiah tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," ujarnya.
JPU juga menyatakan, Tripeni telah menyalahgunakan wewenang selaku ketua PTUN Medan dengan menerima suap dengan jumlah yang sama dengan menunjuk dirinya sendiri sebagai ketua majelis hakim dan mengabulkan gugatan OC Kaligis untuk membatalkan kewenangan pemanggilan Ahmad Fuad Lubis oleh Kejati Sumut.
"Padahal diketahui pemberian tersebut diberikan karena kekuasaan yang berhubungan dengan jabatan," kata JPU.
Jaksa menyebut pertemuan pertama Tripeni dengan OC Kaligis dilakukan pada pertengahan bulan April 2015 bersama dengan Gerry dan Yurinda di ruangan Tripeni setelah sebelumnya diantarkan oleh Syamsir Yusfan.
Dalam pertemuan tersebut OC Kaligis menyampaikan rencana pengajuan perkara permohonan ke PTUN Medan terkait penyalahgunaan kewenangan Kejati Sumut yang merupakan perkara baru dan belum pernah disidangkan melalui PTUN. Setelah pertemuan Tripeni menerima uang SGD 5000 dari OC Kaligis dalam amplop berwarna putih, adapun Syamsir Yusfan juga menerima USD 1000.
"Atas rencana tersebut Tripeni mengatakan 'silakan dimasukkan saja nanti akan kita periksa'," ucap Wicaksajaya melanjutkan.
Pertemuan selanjutnya dilakukan pada tanggal 5 Mei 2015 saat permohonan sudah didaftarkan di ruang kerja Tripeni, dalam pertemuan tersebut OC Kaligis memberi uang sejumlah USD 10.000 dalam amplop yang diselipkan dalam sebuah buku. Saat memberikan buku, OC Kaligis meminta Tripeni untuk menjadi anggota majelis hakim yang ditindak lanjuti Tripeni dengan menunjuk diri sendiri sebagai Ketua Majelis Hakim dan menunjuk Dermawan Ginting dan Amir Fauzi sebagai anggota.
OC Kaligis kembali menemui Tripeni pada 2 Juli 2015 dan meminta agar permohonannya dimasukkan PTUN sesuai pasal 21 UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan menyerahkan kembali menyerahkan amplop namun menolaknya.
Atas perbuatannya Tripeni dijerat dengan Pasal 12 huruf a, atau b, atau c, atau pasal 6 ayat 2 dan pasal 5 ayat 2, atau pasal 11, UU Tipikor juncto 64 ayat 1 juncto pasal 55 KUHP.
Baca juga:
Politikus Demokrat ngacir ke toilet usai diperiksa atas kasus Gatot
Dituntut 10 tahun OC Kaligis pasrah mati di bui
OC Kaligis siapkan pledoi 'Saya bukan pencuri uang negara'
Baca pledoi, penerima duit suap Gatot menangis minta keadilan
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Kapan Teuku Muhammad Hasan menjabat sebagai Gubernur Sumatera? Kemudian pada tanggal 22 Agustus 1945, Teuku Muhammad Hasan diangkat menjadi Gubernur Sumatera I dengan ibukota Medan.
-
Kapan Mohammad Nasroen menjadi Gubernur Sumatra Tengah? Mengutip beberapa sumber, Nasroen terpilih menjadi anggota DPRS delegasi Sumatra Barat dan ditunjuk menjadi gubernur pertama dan termuda Sumatra Tengah pada tahun 1947.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang membantah berita tentang dugaan korupsi Prabowo Subianto? Yusril Ihza Mahendra yang membantah seluruh isi terkait laporan tersebut.
-
Kapan Mahkamah Agung memutuskan kasasi kasus TPPU Irfan Suryanagara? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.