Terjaring OTT, Dodi Alex Noerdin Langsung Ditahan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin. Anak dari mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ini ditahan usai dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin. Anak dari mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ini ditahan usai dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin.
"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 16 Oktober 2021 sampai dengan 4 November 2021," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Sabtu (16/10).
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Dimana Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
KPK juga menahan tiga tersangka lain dalam kasus ini, yakni Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.
Alex mengatakan, Dodi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Kavling C1. Sementara itu, Herman Mayori ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Eddi dan Suhandy ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.
Sebelum ditahan, mereka akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di rutan masing-masing.
"Untuk tetap menjaga dan terhindar dari penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK," kata Alex.
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin, Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.
Selaku penerima suap, Dodi, Herman, dan Eddu disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Suhandy dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Kronologi Tangkap Tangan Bupati Musi Banyuasin di Jakarta dengan Uang Rp1,5 Miliar
Dodi Alex Noerdin Diduga Dapat Fee Rp2,6 M dari 4 Proyek Pemkab Muba
KPK Heran Bupati Musi Banyuasin Bawa Rp1,5 M di Jakarta, Sumber Uang akan Diusut
Bupati Musi Banyuasin Ditahan KPK Seusai Terjaring OTT
Terjaring OTT, Dodi Alex Noerdin Langsung Ditahan KPK
OTT Dodi Alex Noerdin, KPK Sita Uang Suap Rp1,7 Miliar