Terjaring Razia, 2 Pemotor di Karawang Kedapatan Bawa 302 Butir Obat Terlarang
Dua pengendara motor diamankan Satlantas Polres Karawang. Mereka kedapatan membawa membawa ratusan butir obat-obatan daftar golongan G, Tramadol dan Hexymer.
Dua pengendara motor diamankan Satlantas Polres Karawang. Mereka kedapatan membawa membawa ratusan butir obat-obatan daftar golongan G, Tramadol dan Hexymer.
Kasat Lantas Polres Karawang, AKP Rizky Adisaputro mengatakan, kedua pengendara tersebut ditangkap petugas Satuan Lalu Lintas Polres Karawang yang tengah melakukan operasi rutin di Pos Polisi Peundeuy, Karawang.
"Identitas kedua pengendara yang diamankan yakni: Masprio (31) warga Kampung Pasircabe, Desa pagaden Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang, dan Raul Prapanca (22), warga Kampung Tumaritis, Desa Tumaritis, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang," katanya, Sabtu (9/10)
Kedua pelaku diamankan saat Unit Turjawali yang dipimpin Ipda Supriono melaksanakan patroli rutin di Jalan Lingkar Luar (Jalan Baru) di Pospol Peundeuy. Salah seorang petugas melihat sepeda motor yang dikendarai kedua pelaku tidak menggunakan TNKB atau pelat nopol bagian depan.
"Saat diperiksa pemeriksaan, keduanya langsung melarikan diri sambil meninggalkan sepeda motornya. Dengan cara berpencar, satu orang menuju area persawahan dan satu orang menuju area perumahan warga," jelas Rizky
Dia mengungkapkan, pelaku pertama tertangkap di sekitar Pospol Peundeuy. Dari tangannya ditemukan 2 butir obat-obatan yang diduga Hexymer.
Kemudian pelaku kedua tertangkap di areal persawahan setelah terjatuh dari atap rumah warga. Saat itu petugas menemukan obat-obatan jenis Tramadol sebanyak 250 butir dan excimer sebanyak 52 butir.
"Setelah itu kedua terduga pelaku berikut barang bukti kendaraan dan obat-obatan diamankan di Polres Karawang. Kemudian diserahkan kepada Sat Res Narkoba untuk penyidikan lebih lanjut," jelas Rizky.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan berupa 250 butir Tramadol, 23 butir Hexymer, satu unit motor T 5948 UB, satu tas, satu KTP, SIM A, NPWP dan ATM, dan satu unit handphone.
Baca juga:
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sabu 87 Kilogram dari Malaysia
Terlibat Peredaran Narkoba, Sekdes dan Mantan Kades di Rejang Lebong Ditangkap Polisi
Narkoba Diseludupkan dengan Cara Dilempar dari Luar ke Dalam Lapas Semarang
BNN Akan Bertemu Kepala PPATK Soal Temuan Transaksi Narkoba Rp120 Triliun
PPATK Diwanti-wanti Tak Masuk Angin Usut Aliran Dana Rp120 Triliun Transaksi Narkoba