Terjerat 3 Perkara, Djoko Tjandra Dibayangi 9 Tahun Penjara
Melihat hukuman yang akan dijalani Djoko terlalu berat, Soesilo pun menyampaikan kalau pihaknya akan tetap berupaya mengambil langkah hukum banding terhadap perkara surat jalan palsu yang digelar dalam sidang di PN Jakarta Timur.
Joko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra akan menjalani hukuman penjara selama 9 tahun berdasarkan hasil putusan vonis secara akumulatif atas seluruh perkara yang menjerat dirinya.
Hukuman 9 tahun penjara tersebut berdasarkan vonis pada kasus hak tagih atau cassie Bank Bali dengan hukuman 2 tahun penjara, lalu kasus perkara surat jalan palsu yang telah divonis pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan hukuman 2,5 penjara pada akhir 2020 lalu.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Kapan Kota Tua Jakarta didirikan? Sejarah Kota Tua Jakarta berawal pada 1526, ketika Fatahillah, seorang komandan dari Kesultanan Demak, menyerang Pelabuhan Sunda Kelapa yang merupakan milik dari Kerajaan Pajajaran.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa yang Djon kenalkan dalam seni rupa Indonesia? Melalui dirinya, seni di Indonesia semakin berkembang dengan memperkenalkan modernitas seni rupa dengan konteks faktual Bangsa Indonesia.
Serta yang terbaru, terkait perkara pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan suap penghapusan red notice dengan hukuman 4,5 tahun penjara yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Pak Joko kan jadi terpidana kasus Cessie Bank Bali. Lalu kemarin putusan 2,5 tahun pemalsuan di PN Jakarta Timur, dan 4,5 tahun terkait suap. Jadi ada tiga perkara," kata Pengacara Djoko Tjandra, Soesilo Ari Wibowo usah sidang di PN Jakarta Pusat, Senin (5/4).
"Tentu ini akan dikumulatif dan ini sangat berat untuk Pak Joko, karena usia sudah 70-an," tambahnya.
Melihat hukuman yang akan dijalani Djoko terlalu berat, Soesilo pun menyampaikan kalau pihaknya akan tetap berupaya mengambil langkah hukum banding terhadap perkara surat jalan palsu yang digelar dalam sidang di PN Jakarta Timur.
"Upaya kasasi karena putusan 2,5 tahun," terangnya.
Sementara terkait vonis yang baru dibacakan di PN Jakarta Pusat, Soesilo menilai kalau vonis 4,5 tahun lebeh berat ketimbang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun demikian pihak Djoko Tjandra masih menggunakan haknya untuk pikir-pikir selama 7 hari atas vonis tersebut.
"Dari tuntutan 4 tahun jadi 4,5 tahun ini adalah hal yang berat walaupun ini Pak Joko sedang pikir-pikir. Tapi seluruh argumen di dalam pembelaan tak ada yang diterima (majelis hakim)," katanya.
Seperti, Soesilo melihat kalau uang US500 ribu untuk action plan sebenarnya telah dibatalkan sejak awal. Namun dalam pertimbangan majelis hakim seolah-olah uang tersebut diberikan ketika penyusunan action plan masih berjalan.
"Sama sekali gak ada fakta itu. Jadi 500 ribu itu diberikan ke Andi Irfan Jaya melalui Heriadi, adik iparnya pak Joko, sehingga Pak Joko gak pernah beri uang itu ke Pinangki. Itu gak ada hubungannya pada pemberian Pak Joko pada Andi Irfan Jaya," ujarnya.
Termasuk, bantahannya terhadap pertimbangan majelis hakim yang menilai kalau Djoko Tjandra dengan sengaja menghubungi Tommy Sumardi, karena dinilai memiliki jejaringan yang luas di Polri untuk memuluskan rencana pengecekan red notice dan penghapus DPO di Dirjen Imigrasi untuk urusan PK atas kasus hak tagih cassie Bank Bali di PN Jakarta Selatan.
"Mengenai pengurusan red notice itu sudah jelas tadi sebagai biaya komitmen pada Tommy Sumardi, gak ada kaitannya dengan penjabat Polri di situ. Tapi seolah-olah tadi Tommy memberikan ke Pejabat Polri diketahui Pak Joko, padahal sama sekali tidak tahu," ujarnya.
Baca juga:
Hakim Tolak Permohonan Justice Collaborator Djoko Tjandra
Hakim Vonis Djoko Tjandra 4,5 Tahun, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Djoko Tjandra akan Jalani Sidang Vonis Kasus Red Notice Hari Ini
Jelang Sidang Vonis, Djoko Tjandra Yakin Dihukum Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Djoko Tjandra Santai Hadapi Vonis: Faktanya Saya Didatangi di Malaysia, Bukan Mencari