Terjerat Kasus Narkoba, Anggota Polda Banten Dicopot Tidak Hormat
Kepolisian Daerah (Polda) Banten memecat salah satu anggotanya berinisial Brigadir SN karena terjerat kasus narkoba. Upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dilakukan di lapangan Polda Banten, Kamis (20/12).
Kepolisian Daerah (Polda) Banten memecat salah satu anggotanya berinisial Brigadir SN karena terjerat kasus narkoba. Upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dilakukan di lapangan Polda Banten, Kamis (20/12).
Karo SDM Polda Banten Kombes Pol Langgeng Purnomo, membenarkan pemberhentian tersebut. Langgeng menuturkan bahwa tidak ada toleransi bagi setiap anggota Polri yang terjerat kasus narkoba.
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Siapa saja anggota polisi di Makassar yang dipecat karena narkoba? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
Upacara PTDH sendiri berlangsung tanpa menghadirkan langsung Brigadir SN. Kondisi SN tidak memungkinkan dan harus diapit oleh dua anggota Provos. Upacara langsung dipimpin Waka Polda Banten Kombes Pol Tomex Korniawan yang membacakan amanat Kapolda Banten Brigjen Pol Tomsi Tohir.
"Kami sudah lakukan upacara pemberhentian tidak dengan hormat terhadap anggota atas nama Brigadir SN," kata Purnomo saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon.
Pemberhentian Brigadir SN merupakan keputusan hasil gelar/sidang Dewan Pertimbangan Kode Etik Polda Banten pada 18 Desember 2018 lalu. Prosesi PTDH dilakukan dengan simbolis penggantian pakaian dinas Brigadir SN dengan kemeja batik oleh Karo SDM Polda Banten.
Baca juga:
Polisi Jadi Pengedar Sabu di Nias Diciduk
Dihukum 6 Tahun Penjara, Bigadir Firman Tak Jera Terlibat Sabu-Sabu
Anggota Bermain Narkotika, Kapolda Metro Jaya Ingin Pelaku Dihukum Mati
4 Anggota Polda Sultra Positif Narkoba, Ada yang Berpangkat Komisaris
1 Anggota Polisi dan 6 Orang ditangkap saat Pesta Sabu