Terkait Andi Narogong, istri siri sampai Elza Syarif diperiksa KPK
Terkait Andi Narogong, istri siri sampai Elza Syarif diperiksa KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil sejumlah saksi terkait kasus korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Andi Narogong hari ini. Beberapa saksi yang dipanggil di antaranya pengacara Kondang Elza Syarief.
Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil sejumlah saksi terkait kasus korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Andi Narogong hari ini. Beberapa saksi yang dipanggil di antaranya pengacara Kondang Elza Syarief.
Juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkan pemanggilan Elza sebagai saksi dengan tersangka Andi Narogong. "Benar diperiksa untuk tersangka AA terkait dengan kasus yang saat ini tengah disidik oleh KPK," kata Febri, Rabu (5/4).
Tidak hanya Elza penyidik KPK juga memanggil Direktur Utama PT polyantha provitama Fery Haryanto, Muhammad Wahyu Hidayat selaku PNS kepala subdit sistem informasi administrasi dukcapil Kemendagri. Kemudian ada Inayah dari pihak swasta, Setio Dwi suhartanto wiraswasta, Cut Kumala Dewi wiraswasta, dan Benny dari swasta.
Dari saksi yang diperiksa hari ini salah satunya diduga merupakan istri siri dari Andi Narogong yang rumahnya sempat digeledah oleh penyidik KPK beberapa waktu lalu di bilangan Tebet Jakarta Selatan. Dari penggeledahan tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen dan dua unit mobil Toyota Vellfire dan Land Rover.
Seperti diketahui, Andi Narogong baru ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK. Andi diketahui memiliki peran aktif dalam proyek senilai Rp 5.9 Triliun tersebut. Pengusaha itu pun sudah mendekam di rumah tahanan KPK.
Dalam surat dakwaan milik Irman dan Sugiharto, Andi disebut mengatur penganggaran proyek e-KTP bersama dengan ketua DPR Setya Novanto (Setnov) mantan ketua umum partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dan mantan bendahara umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Keempatnya sepakat jika anggaran e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun setelah dipotong pajak sebesar 11,5 persen, 51 persennya atau Rp 2,6 triliun digunakan untuk belanja modal atau belanja real pembiayaan proyek sedangkan sisanya sebesar 49 persen atau senilai Rp 2,5 triliun dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak.
Bukan hanya itu keempat orang tersebut juga sepakat pejabat kemendagri termasuk Irman dan Sugiharto mendapat jatah 7 persen atau sejumlah Rp 365,4 miliar. Untuk anggota Komisi II DPR sebesar 5 persen atau, Rp 261 miliar. Kemudian Setnov dan Andi mendapat sebesar 11 persen atau senilai Rp 574,2 miliar, sementara Anas dan Nazaruddin mendapat sebesar 11 persen atau Rp 574,2 miliar.
Selanjutnya sebesar 15 persen atau jumlah Rp 783 miliar dibagikan kepada pelaksana pekerjaan atau rekanan. Atas perbuatannya, Andi disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2999 sebagaimana telah diubah dengan Undan-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
Baca juga:
Kuasa hukum bantah sebelum ditangkap Andi Narogong bahas saksi e-KTP
KPK ancam proses hukum pihak yang intervensi keterangan saksi e-KTP
Diperiksa, KPK konfirmasi harta sitaan dari Andi Narogong
Tak laporkan Novel, Bamsoet pikir-pikir polisikan Miryam S Haryani
Ruhut benarkan kesaksian Nazar soal Anas jadi ketum pakai dana e-KTP