Terkesan tertutup, pemilihan calon Ketua MA menuai kritik
Koalisi Pemantau Peradilan yang beranggotakan dari berbagai lembaga bantuan hukum mengkritisi pemilihan Ketua Mahkamah Agung (MA) yang berlangsung esok hari, Selasa (14/2). Menurutnya, pemilihan Ketua MA yang baru terkesan tertutup.
Koalisi Pemantau Peradilan yang beranggotakan dari berbagai lembaga bantuan hukum mengkritisi pemilihan Ketua Mahkamah Agung (MA) yang berlangsung esok hari, Selasa (14/2). Menurutnya, pemilihan Ketua MA yang baru terkesan tertutup.
"Pemilihan Ketua MA merupakan salah satu bagian yang penting dalam memastikan perlindungan terhadap hak warga negara dan keberlanjutan reformasi peradilan. Sayangnya, informasi mengenai pergantian itu terkesan tertutup dan dilakukan secara diam-diam," jelas anggota Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Easter saat berada di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Menurutnya, merujuk pada Pasal 8 ayat (7) Undang-Undang Nomor 3 tahun 2009, pemilihan Ketua Mahkamah Agung ini dilakukan secara internal oleh para hakim agung. Selanjutnya proses pemilihan harus dihadiri oleh minimal 2/3 dari jumlah hakim agung.
"Namun demikian, bukan berarti dalam proses pemilihan tersebut dilakukan secara tertutup tanpa adanya pengawasan dari publik," tegasnya.
Lalola menilai, partisipasi pengawasan publik atau media massa diperlukan sebagai pengawas independen. Hal ini bertujuan untuk menghindari masuknya kepentingan dari individu maupun kelompok tertentu.
"Merujuk pada data-data yang ada, dalam lima tahun belakangan, wajah peradilan di Indonesia tidak banyak berubah, malah cenderung memburuk. Hal ini dapat dilihat dengan banyaknya hakim atau pegawai MA, maupun mafia peradilan, yang tertangkap oleh penegak hukum dan terjerat dalam permasalahan etik," jelasnya.
Lebih lanjut, dia menambahkan, pemilihan Ketua MA yang berlangsung nanti merupakan langkah awal dalam melakukan pembenahan di dunia peradilan.
"Pemilihan Ketua MA nanti menjadi langkah awal yang menentukan apakah agenda pembenahan peradilan akan berjalan sukses atau tidak di kepemimpinan ketua MA selanjutnya," tutup Lalola.
Baca juga:
Mendagri akan konsultasi ke MA soal aturan pemberhentian Ahok
Pemerintah ingin usia pensiun hakim agung antara 65-70 tahun
MA akan gelar pemilihan ketua, tegaskan tak ada settingan
Masih ada 2.375 perkara menumpuk di Mahkamah Agung
Ketua MA: Kita sudah terdesak, darurat membutuhkan hakim
MA gelar sidang pleno tahunan, disiplin hakim jadi sorotan
-
Kapan acara nobar film ‘Pesan Bermakna Jilid III’ di Mahkamah Agung? Setelah perilisannya, akhirnya Mahkamah Agung dan para pemain yang terlibat dalam film ‘Pesan Bermakna Jilid III’ hadir dalam kegiatan nonton bareng yang bertempat di Balairung Mahkamah Agung pada 18 Agustus 2023.
-
Siapa saja yang hadir di acara perayaan HUT ke-78 Mahkamah Agung? Acara yang berlangsung dalam rangka merayakan HUT Mahkamah Agung tersebut juga dihadiri Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, Hakim AdHoc, PLH Sekretaris Mahkamah Agung, pejabat eselon 1 dan 2 serta undangan lainnya.
-
Siapa saja yang hadir dalam nobar film ‘Pesan Bermakna Jilid III’ di Mahkamah Agung? Tak mau kalah, beberapa pihak yang terlibat dalam pembuatan film ini pun juga unjuk rasa sukacita atas kesuksesan dari perilisan film tersebut. Mulai dari para pemain yang terdiri dari Donny, Ully, serta Imelda, sang sutradara Orista Primadewa, hingga Ketua MA Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. dan Wakil Ketua MA Dr. Sunarto, SH., M.
-
Di mana Masjid Agung Palembang terletak? Masjid Agung ini merupakan bagian dari peninggalan Kesultanan Palembang Darussalam pada masa pemerintahan Sultan Mahmud Badaruddin I atau biasa dikenal dengan Jayo Wikramo.
-
Aplikasi apa saja yang diluncurkan Mahkamah Agung di HUT ke-78 mereka? Memasuki usia yang ke-78 tahun, Mahkamah Agung terus memberikan inovasi demi mendekatkan diri kepada masyarakat. Seiring dengan tujuannya membentuk badan peradilan yang modern dan berbasis teknologi informasi, Mahkamah Agung pun meluncurkan 5 aplikasi terbaru. Momen peluncuran ini berlangsung pada Jumat (18/03/2023) lalu.
-
Bagaimana Kelurahan Sadar Hukum di DKI Jakarta diwujudkan? Melalui pelaksanaan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum), pengembangan kelurahan binaan, sampai dengan terbentuknya kelurahan sadar hukum,"