Terlibat kasus korupsi bansos, lima kader HMI ditahan Kejati Jateng
"Semuanya ini merupakan penerima bansos 2011 dengan modus kegiatan fiktif," kata Eko Suwarni.
Kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Provinsi Jawa Tengah 2011 mulai menemukan titik terang. Penyidik Kejaksaan menahan sebanyak lima orang tersangka yang merupakan aktifis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kelima orang aktifis tersebut adalah, Aji Hendra Gautama, Azka Najib, Agus Khanif, Musyafak, Farid Ihsanudin, dan satu lagi yang belum ditahan Maya Aulia.
Farid merupakan mahasiswa Universitas Semarang (USM), sementara yang lainnya merupakan mahasiswa IAIN Walisanga Semarang yang kini menjadi Universitas Negeri Islam (UIN) Kota Semarang.
Kasipenkum Kejati Jawa Tengah, Eko Suwarni mengatakan kalau penahanan ini merupakan pengembangan atas kasus korupsi bansos 2011 dengan tersangka, Joko Suryanto dan Joko Mardianto yang hingga sekarang masih belum ditahan.
"Semuanya ini merupakan penerima bansos 2011 dengan modus kegiatan fiktif. Jadi, nama kegiatannya ada, LPJ ada, tapi kegiatan nyatanya tidak ada. Ada juga satu orang yang sudah mengajukan bansos beberapa kali. Alamat sekretariat pengajuannya juga fiktif," ujar Eko Suwarni.
Sementara itu, Kasidik Kejati Jateng, Imang Job Warsidi menjelaskan dari data yang diperoleh, Azka Najib menerima sekira Rp 83 juta, Musyafak Rp 84 juta, Farid Ihsanudin Rp 65 juta, Agus Khanif Rp 52 juta, dan Aji Hendra Gautama Rp 44 juta. Total semuanya sebesar Rp 328 juta.
Azka Najib diketahui mengajukan 10 proposal kegiatan dan menerima dana melalui rekeningnya. Namun, dari keterangan yang diperoleh, rekening tersebut hanya dipinjam oleh seniornya, Syaefudin, Habibi, Nurul Huda, dan Ahmad Habib di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) IAIN Walisanga Kota Semarang yang sekarang menjadi HMI UIN Kota Semarang.
Penerimaan dana tersebut diketahui diterima oleh Azka sejak 23 Februari hingga 18 Oktober 2011 dengan kisaran transferan uang senilai Rp 2 juta sampai Rp 15 juta dengan total Rp 83 juta.
Namun, dari total tersebut, Azka hanya mendapat Rp 1,4 juta saja dan sisanya dinikmati oleh seniornya.
Berdasarkan penelusuran wartawan, dapat dipastikan bahwa 10 kegiatan tersebut merupakan kegiatan fiktif yang hanya menyertakan foto-foto saja dalam pengumpulan LPJ yang dibuat kisaran pertengahan 2012.
Aspidsus Kejati Jateng, Johny Manurung, menambahkan kalau kasus ini harus diungkap secara keseluruhan. Menurutnya, ada aktor intelektual yang sampai sekarang masih berkeliaran.
"Terkait MA, nanti kami akan terus lakukan pemanggilan dan kalau terpaksa kami akan jemput paksa. Namun, alamat jelasnya kami masih mencari. Kalau nanti ditemukan tersangka baru, kami akan telusuri lebih jauh dan segera menindak apabila terbukti,"imbuhnya.
Disinggung soal tersangka utama, Joko Suryanto dan Joko Mardianto, Johny mengatakan kedua tersangka tersebut akan segera ditahan guna penyidikan lebih lanjut.
Baca juga:
Kasus korupsi bansos Rp 270 miliar, eks politikus PKS ditahan polisi
Dugaan korupsi Bansos Rp 230 M, 13 anggota DPRD Bengkalis diperiksa
Saksi kunci korupsi Bansos libatkan ketua DPRD Jateng ditangkap
Adik Ketua MPR Zulkifli Hasan jadi tersangka korupsi bansos
Penasihat Polres Banyumas sebut hakim Sarpin soal jenderal BG keliru
PN Purwokerto tolak praperadilan penetapan tersangka pedagang sapi
Ratu Atut jadi saksi di PN Serang, 450 personel polisi diterjunkan
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bansos Presiden Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Apa modus yang digunakan dalam korupsi Bansos Presiden Jokowi? Modusnya sama sebenernya dengan OTT (Juliari Batubara) itu. (Dikurangi) kualitasnya," ucap Tessa.