Terlibat Kasus Narkoba, Karupam Lapas Martapura OKU Timur Dipecat
Indro menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Satres Narkoba Polres OKU Timur untuk proses hukumnya.
Kepala Regu Pengamanan (Karupam) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Martapura, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan berinisial IB alias AL (52) ditangkap polisi akibat kasus narkoba. Kasus ini langsung ditindaklanjuti Kemenkumham Sumsel.
Kepala Kemenkumham Sumsel Indro Purwoko menyayangkan tindakan bawahannya itu ketika perang terhadap peredaran narkoba di dalam lapas maupun internal pegawainya menjadi komitmen. Karena itu, IB dipecat dari jabatannya sebagai Karupam IV Lapas Martapura akibat perbuatannya.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
-
Kapan Uje meninggal? Kiprah ustaz gaul ini hanya bertahan hingga usia 40 tahun. Pada 26 April 2013 dini hari, Uje mengalami kecelakaan tunggal di Pondok Indah.
-
Apa yang terjadi jika seseorang kecanduan narkoba? Bukan hanya itu, narkoba bisa menimbulkan ketergantungan atau adiksi alias kecanduan yang berujung mengancam nyawa penggunanya.
-
Apa alasan Ello mengonsumsi narkoba? Dalam podcast YouTube Daniel Mananta, Marcello Tahitoe bercerita tentang pengalamannya bersentuhan dengan narkoba.“Waktu itu gue masih muda banget dan orang tua gue itu benar-benar hands on ke karir gue. Jadi gue ngerasa kayak butuh ruang, tapi nggak bisa,” kata Ello, dikutip dari YouTube Daniel Mananta Network pada 15 November 2022.
"Saya sudah memerintahkan Kalapas Martapura untuk menggantinya," ungkap Indro, Rabu (2/2).
Dikatakan, sanksi tegas akan diberikan kepada IB setelah vonis pengadilan. Hal itu sebagai bentuk komitmen lembaganya bagi pegawai yang mencoreng nama baik instansi.
"Saya pasti akan mengusulkan sanksi terberat, apalagi ini kasus narkoba," tegasnya.
Indro menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Satres Narkoba Polres OKU Timur untuk proses hukumnya. Pihaknya tidak akan mencampuri urusan polisi karena tindakan pelaku tak dapat ditolerir.
"Kami dukung proses hukum yang dilakukan polisi, kami serahkan sepenuhnya kepada Polres OKU Timur," ujarnya.
Diketahui, IB alias AL (52) ditangkap polisi hendak menggelar pesta narkoba bersama temannya, ML (47) rumah pelaku ML di Kecamatan Martapura, OKU Timur, Minggu (30/1) malam. Tepat di samping mereka, petugas menemukan sepaket kecil sabu berat bruto 0,26 gram, pirek kaca berisi 1,55 gram sabu, bong plastik beserta pipet, dan korek api.
Para tersangka mendapatkan sabu dari seorang pengedar inisial BB yang telah dimasukkan dalam DPO (daftar pencarian orang). Mereka dikenakan 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba dengan ancaman kurungan penjara paling cepat lima tahun dan maksimal 20 tahun.
Baca juga:
Pegawai Lapas Martapura Tepergok Hendak Pesta Sabu dengan Teman
Modus Baru, Kurir 16 Kg Sabu Pakai Mobil Pikap Modifikasi Jadi Dumb Truk
Kurir 147 Kg Ganja di Bener Meriah Dituntut 16 Tahun Penjara
Selama Januari, 10 Pengedar Narkoba Diciduk Polisi di Karawang
Komisi III Minta PPATK Buka Aliran Uang Bandar Narkoba: Ke Polisi, Kejaksaan atau BNN