Terlibat kasus pemerkosaan, polisi di Pekanbaru segera sidang etik
Brigadir Mardius ditangkap pada 15 Juli 2016 karena diduga menculik dan memperkosa seorang gadis berinisial SY (19).
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru belum melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana pemerkosaan Brigadir Mardius ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Sebab, Mardius dikabarkan akan menjalani sidang kode etik di internal kepolisian.
"Sejatinya memang hari ini proses tahap II-nya. Namun infonya, besok M (Mardius) akan menjalani sidang kode etik," ungkap Jaksa Penuntut Umum Kejari Pekanbaru, John Freddy, Rabu (24/8).
Untuk itu, kata dia, proses tahap II anggota yang bertugas di Polsek Tampan tersebut akan dilakukan Jumat (26/8) besok. "Insya Allah, Jumat besok tahap II-nya," pungkas John.
Seperti diketahui, Brigadir Mardius, anggota Polsek Tampan ditangkap pada 15 Juli 2016 karena diduga menculik dan memperkosa seorang gadis berinisal SY (19). Korban merupakan penjual atribut Polri di Toko. Namun, ternyata cintanya bertepuk sebelah tangan hingga memaksanya berhubungan intin di dalam mobil.
Baca juga:
Perkosa 7 anak asuh, pendeta dituntut 15 tahun bui
Bocah umur 6 tahun di Dumai diculik dan diperkosa di semak-semak
Niat mau mencuri, maling ini malah ingin perkosa korban yang tidur
Disuruh bersihkan kamar, siswi SMP di Dumai diperkosa saudara ibunya
Selamatkan ibunya yang akan diperkosa, bocah 6 tahun tewas
Diperkosa dua kali oleh ayah kandung, AP trauma pulang ke rumah
Ditodong pistol, remaja ini dipaksa nikahi sepupu lalu diperkosa
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Apa yang dikawal ketat oleh Polresta Pekanbaru? Personel Polresta Pekanbaru mengawal ketat pendistribusian logistik berupa surat suara Pemilu 2024.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Siapa yang berperan dalam menjaga keamanan pemilu di Kota Pekanbaru? Polri bersama masyarakat bersinergi menciptakan kondusifitas jelang Pemilu 2024.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.