Terlibat narkoba, petugas BNNP Gorontalo dipecat
"Saya sudah buat surat pemecatan, saya tidak mau PHL ataupun anggota saya mengotori BNNP,".
ARN, pekerja Harian Lepas (PHL) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo yang diduga menjual narkoba jenis sabu dipecat. ARN bertugas sebagai Petugas Pendamping Bidang Rehabilitasi BNNP Gorontalo.
"Saya sudah buat surat pemecatan, saya tidak mau PHL ataupun anggota saya mengotori BNNP," kata Kepala BNNP Gorontalo, Purwoko Adi, Rabu (20/4).
Menurutnya, hingga saat ini pihaknya masih mencari dan mendalami informasi mengenai asal dari narkoba jenis sabu yang dijual oleh ARN.
"Saya sudah mengatakan kepada seluruh anggota saya, jangan pernah bermain dengan narkoba, dan jangan sampai menggadaikan harga diri kalau mau menegakkan hukum mengenai narkoba," tegasnya.
"Jangankan hanya PHL, anggota saya sendiri jika jelas melakukan pelanggaran itu akan ditindak tegas," imbuhnya dikutip dari Antara.
Sebelumnya, ARN ditangkap oleh Satnarkoba Polres Gorontalo karena menjual narkoba jenis sabu, dan juga positif mengkonsumsi sabu.