Terlibat pembunuhan berencana, sejoli di Palu divonis 20 tahun bui
Majelis hakim Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah memvonis penjara 20 tahun kepada sejoli Indra (27), Dhita Adira (24) serta rekannya bernama Umar (26). Ketiganya terlibat pembunuhan berencana terhadap Nurfaidzah Adjen alias Yeyen di Kota Palu pada Maret 2018.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah memvonis penjara 20 tahun kepada sejoli Indra (27), Dhita Adira (24) serta rekannya bernama Umar (26). Ketiganya terlibat pembunuhan berencana terhadap Nurfaidzah Adjen alias Yeyen di Kota Palu pada Maret 2018.
Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junaidi, yang menuntut ketiganya dengan pidana penjara seumur hidup.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kapan Pallu Butung sering diburu? Makanan tersebut banyak dicari ketika Bulan Ramadan karena cocok sebagai menu berbuka puasa.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Apa itu Pallu Butung? Pallu Butung ini termasuk hidangan penutup khas Sulawesi Selatan tepatnya di Kota Makassar. Makanan tersebut banyak dicari ketika Bulan Ramadan karena cocok sebagai menu berbuka puasa.
-
Bagaimana suasana petilasan Prabu Siliwangi? Mengutip laman resmi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Majalengka, Senin (16/1), suasana petilasan Prabu Siliwangi memiliki suasana yang asri.
-
Apa ciri khas dari pantun lucu Palembang? Pantun bahasa Palembang sering kali menggunakan bahasa yang khas dan unik untuk daerah tersebut, serta mengandung unsur budaya dan kearifan lokal.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia," demikian amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Aisa H Mahmud, Senin kemarin. Dikutip dari Antara.
Hal yang memberatkan, di antaranya adalah perbuatan para terdakwa keji dan menimbulkan penderitaan yang mendalam kepada keluarga korban serta menimbulkan dampak tidak aman bagi orang lain.
Rachmy Alikhan selaku penasihat hukum terdakwa menerima vonis itu. Sementara JPU Junaidi menyatakan masih pikir-pikir.
Namun Adi Suryadi selaku adik korban tidak terima dan keberatan dengan putusan tersebut.
Menurut dia, putusan tersebut tidak sebanding dengan perbuatan sadis dan direncanakan dilakukan para terdakwa kepada kakaknya. Apalagi terdakwa Dita pernah ditampung oleh kakaknya.
Sesuai dakwaan, dua pekan sebelum kejadian, Dhita bersama Indra mendatangi rumah Umar. Kemudian Dhita memberitahukan kepada Umar dan Indra bahwa ada temannya yang hidupnya sudah senang bernama Yeyen.
"Dia kasih jalan-jalan uang dan emasnya juga banyak," tutur JPU.
Setelah terjadi kesepakatan, ketiganya lalu menyewa sebuah mobil rental. Para terdakwa menjemput korban di depan N Club Jalan Tamrin.
Kala itu, Indra berperan sebagai sopir, sedangkan Umar dan Dhita bersembunyi di belakang agar tidak diketahui korban dan telah menyiapkan seutas tali.
Mereka lalu menuju indekos Yeyen dan tak lama kemudian keluar untuk mencari makan. Pada saat melintas di Jalan Tombolotutu, tiba-tiba dari belakang Umar langsung menjerat leher korban dengan tali.
"Korban meronta-ronta dan Indra langsung memukul mulut dan leher korban. Sedangkan Umar tetap menjerat leher korban hingga tak bergerak," katanya.
Ketika korban tidak bergerak lagi, Umar kemudian mengikat kedua tangan dan kaki korban dan melucuti semua benda milik korban yang berharga seperti telepon seluler, kalung dan cincin.
Pada awalnya, mayat korban akan dibuang di daerah STQ. Namun karena situasi dan keadaan yang tidak memungkinkan, maka mayat korban akhirnya dibuang di Kawatuna.
Selanjutnya para terdakwa kembali ke indekos korban dan menggasak semua barang berharga milik korban dan menyisakan TV dan 3 telepon seluler.
Baca juga:
Gara-gara mobil dan warisan, Hendra bunuh bapaknya
Pembunuh wanita di kamar hotel Time Out diduga kabur ke China
Mayat perempuan dengan tangan terikat diduga guru TK yang hilang 5 hari
Motif pembunuhan warga Banjarnegara di Semarang masih diselidiki polisi
Istri pembunuh suami selingkuh di Palembang divonis 7 tahun penjara
Robi habisi Kasim lantaran sakit hati tak dikasih rokok