Terlibat peredaran sabu, sipir lapas di Semarang ditangkap BNN
Terlibat peredaran sabu, sipir lapas di Semarang ditangkap BNN. AD ditangkap bersama seorang sipir dan pengedar sabu.
Diduga terlibat kasus peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Kedungpane, Kota Semarang, seorang petugas sipir berinisial AD yang merupakan PNS Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah-Yogyakarta (Jateng-DIY) diringkus petugas Badan Narkotika Nasional Propinsi Jawa Tengah (BNNP Jateng), Jumat (21/10).
Dari informasi yang dihimpun merdeka.com, sipir AD ini ditangkap bersama dua orang lainnya yaitu seorang warga binaan Lapas Kelas 1 Kedungpane, Kecamatan Mijen, Kota Semarang bersama seorang kurir narkoba. Dari tangan mereka, petugas BNNP Jateng berhasil menyita beberapa telepon seluler dan narkoba jenis sabu.
"Memang benar mas ada penangkapan sipir. Tapi kita belum bisa membuka dan menjelaskan lebih dalam karena untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan kasusnya," tegas Kabid Penegakan Hukum dan Pemberantasan BNNP Jateng AKBP Suprinarto saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (21/10).
Terpisah, Kepala Kakanwil Kemenkumham Jateng, Bambang Sumardino menyatakan penangkapan tersebut merupakan bukti hasil koordinasi yang baik antara pihaknya bersama BNNP Jateng. Bahkan siapapun yang terlibat di dalamnya akan diteruskan atau diproses sebagai bentuk penegakan hukum.
"Jadi tadi pagi kebetulan saya ada kegiatan dinas di Surabaya. Cuma saya sudah dilapori, ini koordinasi yang bagus, sehingga warga binaan yang terlibat itupun sudah kita serahkan, diperiksa oleh BNNP, kemudian barang buktinya juga ada HP tadi. Kita serahkan semuanya," ungkapnya saat dikonfirmasi.
Ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Kantor BNNP Jateng Jalan Madukoro Barat Raya, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah.