Terlibat Proyek Fiktif Pembangunan Rumah Prajurit, Pensiunan Perwira TNI Ditahan
Seorang pensiunan perwira TNI ditahan tim penyidik koneksitas Kejati Jatim atas dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan rumah atau asrama prajurit fiktif di kemiliteran. Selain itu, penyidik juga turut menahan seorang sipil yang berasal dari perusahaan kontraktor.
Seorang pensiunan perwira TNI ditahan tim penyidik koneksitas Kejati Jatim atas dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan rumah atau asrama prajurit fiktif di kemiliteran. Selain itu, penyidik juga turut menahan seorang sipil yang berasal dari perusahaan kontraktor.
Tim koneksitas Kejati Jatim menahan tersangka Letnan Kolonel CZI Purn. DK yang ditahan di Jakarta. Sedangkan tersangka dari sipil diketahui bernama Ikhwan Nursyujoko selaku pihak dari PT Neocelindo Inti Beton Cabang Bandung ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kasus korupsi apa saja yang menjerat Menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018 Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo Edhy terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
"Untuk tersangka yang militer kami tahan di Jakarta sedangkan yang sipil ditahan di Kejati Jatim untuk dilakukan pemeriksaan," ucap Aspidmil Kejati Jatim Kolonel Laut (H) Hadi Pangestu, Kamis (22/6) malam.
Kasus ini bermula dari ditemukan dugaan penyimpangan penggunaan dana yang dikeluarkan PT SPU anak perusahaan BUMN PT Surabaya Industrial Estate Rungkut atau PT SIER. Dana tersebut akan digunakan untuk paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 di Cipinang.
"Peran dari Ikhwan selaku pihak dari PT Neocelindo Inti Beton Cabang Bandung mengaku mendapat paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 tahun 2018. Lalu, paket pekerjaan tersebut diserahkan kepada PT SPU untuk dikerjakan," imbuh Hadi.
Tersangka sebelumnya meminta biaya pekerjaan awal atau relokasi kepada PT SPU. Totalnya mencapai Rp1.250.000.000 atau Rp1,25 miliar.
"Setelah uang diberikan, ternyata paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 tahun 2018 tidak ada alias fiktif," papar dia.
Peran tersangka dari militer, yakni Letkol CZI DK, diduga menerima sebagian uang pembayaran dari Rp1,25 miliar tersebut. Tak hanya itu, Letkol CZI DK juga berperan mengatasnamakan TNI yang akan mengadakan paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 tahun 2018, kendati paket pekerjaan tersebut fiktif.
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati memaparkan, seusai tim dibentuk pada 12 Juni 2023, Mia memastikan dugaan korupsi itu terjadi saat Letkol CZI masih berstatus aktif. Namun, saat ini dia sudah pensiun.
"Dasar penanganan perkara secara koneksitas adalah karena tersangka Letnan Kolonel CZI DK pada saat melakukan perbuatannya masih aktif sebagai prajurit dengan pangkat Letkol," ujarnya.
Karena itu, Letkol CZI DK dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan Pasal 198 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer yang pada pokoknya menerangkan tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk yustisiabel peradilan militer dan yustisiabel peradilan umum, diperiksa dan diadili pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.
"Kecuali, apabila menurut keputusan menteri dengan persetujuan Menteri Kehakiman perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer," imbuh Mia.
Jika disetujui, penyidikan perkara pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh suatu tim tetap yang terdiri dari Polisi Militer, Oditur, dan penyidik dalam lingkungan peradilan umum sesuai dengan wewenang masing-masing. Menurut hukum yang berlaku, untuk penyidik perkara pidana harus sesuai atau mendapatkan SK yang telah diterbitkan Kepala Kejati Jatim.