Terlilit Utang, Napi Asimilasi di Bali Kembali Masuk Bui Usai Curi Sepeda Motor
"Bahwa tujuan pelaku mencuri satu unit sepeda motor yaitu untuk dijual. Karena pelaku memiliki masalah utang-piutang," ujar Iptu Oka Bawa.
Enam kali keluar masuk penjara karena terbukti mencuri tak membuat Gede Loka Wijaya (46) menjadi jerah. Kini, dia kembali mendekam di jeruji besi karena kembali melakukan pencurian sepeda motor (curanmor).
"Modus operandinya, pelaku mengambil sepeda motor korban di dalam garasi dicmana kunci sepada motor ditaruh di dasbord depan pada saat malam hari," kata Kasubbag Humas Polres Badung Iptu Ketut Gede Oka Bawa, Selasa (9/6).
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Curug Cikurutug ramai dikunjungi? Setiap harinya, curug ini selalu didatangi pengunjung. Baik warga sekitar, anak sekolah maupun pencita alam yang menyengajakan diri datang ke lokasi.
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
-
Kapan ruam cacar monyet muncul? Gejala Cacar MonyetRuam: Ruam cacar monyet muncul setelah demam, dalam waktu 1-3 hari. Jenis ruamnya lebih bervariasi, termasuk makula, papula, vesikel, pustula, dan krusta. Ruam ini dapat muncul di area yang berbeda, termasuk wajah, tangan, dan bagian tubuh lainnya, dan dapat berlangsung lebih lama, hingga 2-4 minggu.
-
Kapan Curug Ngumpet ramai dikunjungi? Saat kondisi ramai, tak sedikit pengunjung yang memanfaatkan momen untuk mandi dan berendam di sana.
-
Kenapa Syawalan Morodemak digelar? Dilansir dari Demakkab.go.id, tradisi itu digelar sebagai ungkapan rasa syukur terutama warga nelayan yang kesehariannya mencari nafkah di tengah laut.
Peristiwa curanmor itu terjadi pada Minggu (7/6) lalu sekitar pukul 05.00 WITA di Banjar Keliki, Desa Cemag, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali.
Awalnya, korban Andre Lesmana Arya, mengaku telah kehilangan satu unit sepeda motornya di garasi. Saat itu, korban masuk ke rumah dengan kunci kontak diletakkan di kolong dasbor motornya.
Tak lama kemudian, korban mengetahui sepeda motor yang diparkirkannya telah raib. Korban lantas mengecek keberadaan motornya di sekitar rumah, namun tidak ditemukan.
Adapun jenis sepeda motor milik korban merek Yamaha NMAX tipe 2DP-R A/T tahun 2018 warna hitam dengan nopol DK 6560 FAW.
"Akibat peristiwa itu, pelapor (korban) mengalamai kerugian sebesar Rp 25.000.000. Selanjutnya, melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian untuk dilakukan proses lebih lanjut," ujar Oka Bawa.
Atas laporan itu, polisi melakukan olah TKP dan mengetahui pelaku curanmor. Pelaku berhasil ditangkap di halte bus di wilayah Kabupaten Jembrana, Bali, saat baru turun dari bus pada Senin (8/6) sekitar pukul 12:00 WITA.
"Pelaku juga merupakan seorang residivis yang baru dua bulan keluar penjara karena mendapatkan asimilasi," terang dia.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di garasi korban. Pelaku bercerita, dirinya menumpang mobil pikap pamannya yang sering berjualan keperluan upacara ke Desa Cemagi Minggu pukul 02.30 WITA. Sesampainya di TKP, pelaku turun melihat sepeda motor korban yang terparkir di garasi.
Setelah berhasil mengambil motor korban, pelaku langsung ke Jembrana. Sepeda motor hasil curian itu dititip sementara di objek wisata Medewi. Kemudian, pada 14.00 WITA, pelaku langsung mengganti nopolnya menjadi DK 3231 ZX dengan tujuan untuk mengelabui kejaran polisi.
"Bahwa tujuan pelaku mencuri satu unit sepeda motor yaitu untuk dijual. Karena pelaku memiliki masalah utang-piutang," ujar Iptu Oka Bawa.
Dari catatan residivis pelaku, tahun 1989 pelaku melakukan pencurian uang di Jembrana divonis hukuman 6 bulan penjara. Kemudian, tahun 1997 pelaku melakukan pencurian uang dan handpone di Jembrana divonis hukuman 1 tahun penjara.
Pada tahun 1999, pelaku melakukan pencurian emas di Jembrana divonis hukuman 7 bulan penjara dan tahun 2001 pelaku melakukan penggelapan satu unit sepeda motor di Jembrana divonis hukam 1,5 tahun penjara.
Tahun 2010 pelaku kembali berulag mecuri konter handpone di Jembrana divonis 5 tahun penjara dan tahun 2018 pelaku melakukan pencurian toko laptop di Jalan Kebo Iwa, Denpasar divonis 1,5 tahun penjara.
(mdk/ray)