Terpidana bioremediasi jadikan putusan MK novum ajukan PK
Novum yang lain adalah hasil kajian yang dilakukan oleh para ahli terkait kasus bioremediasi.
Terpidana kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Bachtiar Abdul Fatah melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail berencana akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Bachtiar akan menyertakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai novum untuk menunjukkan kesalahan kejaksaan dan hakim dalam menangani perkara tersebut.
"Tentu putusan MK ini untuk PK, bahwa ada kesalahan tafsir hakim terhadap Undang-undang (UU) Lingkungan Hidup," ujar Maqdir di gedung MK, Jakarta, Rabu (21/1).
Maqdir mengatakan putusan MK ini akan melengkapi beberapa novum yang telah disiapkan. Novum yang lain adalah hasil kajian yang dilakukan oleh para ahli terkait kasus bioremediasi.
"Putusan MK ini bisa digunakan sebagai salah satu novum, di samping ada hasil penelitian dari beberapa ahli untuk mencoba mengkaji, menurut ahli ada kesalahan prinsipil yang dilakukan ahli terdahulu," kata dia.
Sebelumnya, MK menyatakan mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh Bachtiar. Dalam putusannya, MK menyatakan tindakan bioremediasi Chevron seharusnya tidak boleh dianggap tidak memiliki izin.
MK menyatakan Chevron tengah mengajukan perpanjangan izin untuk bioremediasi. Atas hal itu MK menyatakan seharusnya bioremediasi tersebut dipandang legal meski izin perpanjangan belum dikeluarkan.
Baca juga:
MK kabulkan gugatan terpidana kasus bioremediasi PT Chevron
Meski harga turun, Chevron sebut masa depan minyak masih cerah
Karyawan terjerat kasus korupsi, bos Chevron curhat ke Jokowi
Sandera 200 mobil, warga tagih janji pekerjaan dari PT Chevron
Chevron sumringah pemerintah bakal pangkas izin
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Bagaimana Feri Amsari menyiasati celah hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Hanya, Feri melihat ada celah mengajukan hak angket terkait putusan Mahkamah Konstitusi tentang syarat usia minimal capres-cawapres. Objeknya diganti menjadi presiden yang berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif. Karena presiden berpotensi konflik kepentingan dengan Ketua Mahkamah Konstitusi yang menguntungkan putra kandungnya dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut."Jadi, mestinya objeknya adalah pelanggaran UU oleh presiden. Karena presiden berpotensi melakukan intervensi melalui konflik kepentingan dengan ketua Mahkamah Konstitusi untuk keuntungan anak kandungnya," jelas Feri.
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Kenapa Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengusulkan penggunaan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi karena putusannya terkait batas usia capres-cawapres dinilai tidak berlandaskan konstitusi.
-
Apa yang diubah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang. “Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,” kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Kapan Bursa Karbon Indonesia resmi diluncurkan? Presiden Jokowi mengatakan ingin mengurangi dampak perubahan iklim yang saat ini terjadi di beberapa negara termasuk Indonesia. ”Karena memang ancaman perubahan iklim sangat bisa kita rasakan dan sudah kita rasakan. Dan, kita tidak boleh main-main terhadap ini, kenaikan suhu bumi, kekeringan, banjir, polusi, sehingga dibutuhkan langkah-langkah konkret untuk mengatasinya,” kata Presiden Jokowi.