Terpidana di Lapas Dibebaskan, Pelanggar PSBB Masuk Penjara?
"Di sisi lain, kita bebaskan banyak orang untuk bagaimana risiko penyebaran Covid-19 di penjara-penjara yang sudah kelebihan kapasitas itu, kita dengan PSBB ini malah menambahkan," ujar Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan.
Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan mengatakan, saat ini salah satu poin terkait pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta yaitu soal sanksi bagi pelanggar ketentuan tersebut. Sebagaimana sebelumnya disampaikan bahwa pelanggar PSBB bisa dikenakan sanksi pidana hingga denda.
Menurut dia, pemberian sanksi PSBB seharusnya tidak malah kontraproduktif. Artinya, jangan sampai sanksi yang diberikan justru berlawanan dengan upaya mencegah penyebaran Covid-19 di lembaga pemasyarakatan. Sebab, jika sanksi pidana diberikan konsekuensinya ada orang yang masuk lapas.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Bagaimana cara mengajukan keringanan PBB di Jakarta? Proses pengajuan keringanan PBB cukup mudah, antara lain:1. Akses laman pajakonline.jakarta.go.id: Semua proses pengajuan dilakukan secara online melalui laman ini.2. Siapkan dokumen persyaratan: Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori Anda, seperti KTP, NPWP, laporan keuangan, atau surat keterangan dari instansi terkait. 3. Ajukan permohonan: Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar, lalu unggah dokumen yang diperlukan.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
"Ini yang memang harus dipikirkan, kalau dari kami, diskusi kami di dalam. Jangan sampai upaya-upaya penegakan hukum bisa kontraproduktif dengan upaya kita mengurangi tekanan di penjara malah kita kita menjaring banyak orang (masuk penjara)," kata dia, dalam diskusi virtual bertema 'PSBB, Jurus Tanggung Istana Hadapi Corona?' Minggu (12/4).
"Di sisi lain, kita bebaskan banyak orang untuk bagaimana risiko penyebaran Covid-19 di penjara-penjara yang sudah kelebihan kapasitas itu, kita dengan PSBB ini malah menambahkan," ujar dia.
Dia menambahkan, bahwa tujuan utama dari PSBB yakni membatasi penyebaran Covid-19. Bukan memenjarakan orang.
"Ini kan perlu pemikiran mendalam terkait dengan itu supaya benar efektif. Karena kan niat kita itu bukan penjarakan orang atau menegakkan hukum tapi memang lagi-lagi bagaimana pembatasan sosial berskala besar itu yang tujuan kita menahan gerak laju penyebaran (Covid-19) itu bisa tercapai," ungkapnya.
Abetnego menjelaskan, bahwa aturan terkait sanksi pidana hingga denda memang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Namun, perlu banyak pertimbangan dalam pelaksanaannya. Karena itu pengaturan secara lebih detail dalam aturan turunan perlu dibuat.
"Iya, Mulai dari UU-nya, terus ke PP, terus ke Permenkes, memang aturan soal pemidanaan itu kan di Undang-Undang ya. Jadi melihatnya itu ke Undang-Undang. Ini memang nanti yang lagi-lagi menjadi perhatian perlu diatur lebih detail itu supaya pertama tidak berlebihan atau interpretasi oleh aparat," jelasnya.
Kedua, masyarakat yang mendukung upaya pembatasan ini juga cukup banyak, jangan sampai bereaksi salah karena ketidakjelasan interpretasi di lapangan.
"Contohnya kita ngumpul, ada kegiatan yang sebenarnya dibolehkan terus masyarakat itu marah dan melaporkan atau ambil tindakan sendiri. Hal-hal seperti ini yang perlu diantisipasi. Tapi kalau pengaturannya memang kembali ke Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan," tutur dia.
Istana, kata dia, memiliki dua titik fokus terkait pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta. Poin pertama soal penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat. Terutama masyarakat yang bukan warga DKI Jakarta.
"Kami ikut terus proses ini dengan Pemda DKI karena yang menjadi menarik sekaligus menantang, yaitu bahwa ada banyak juga warga DKI yang bukan bukan warga DKI secara administrasi. Tetapi secara riil kan mereka harus kita kelola di DKI. Kalau tidak sama saja kita menyuruh mereka mudik. Ini yang nanti jadi sangat menantang di dalam prosesnya," ungkapnya.
Poin yang juga menjadi perhatian yakni terbentuknya konsentrasi masyarakat di sejumlah titik di ibu kota. Terutama di wilayah permukiman yang padat penduduk.
"Kedua, secara riil di lapangan kita tahu bahwa ada banyak saudara kita tinggal di kawasan-kawasan padat (penduduk) bahkan ada yang kawasan kumuh. Dengan pembatasan ini juga ini justru perlu perhatian kita terkait terjadinya konsentrasi di perkampungan atau di RT RW yang padat sekali. Hal-hal seperti ini memang menjadi PR di Pemerintah termasuk juga di Pemerintah Daerah dan aparat keamanan di dalam PSBB ini," tandasnya.