Terpidana mati bisa dieksekusi jika dua kali PK ditolak MA
"Dua bulan paling lama untuk proses PK kedua. Selama ini bertahun-tahun prosesnya, padahal bukti-bukti sudah ada."
Kejaksaan Agung bisa mengeksekusi terpidana mati jika proses peninjauan kembali (PK) telah dua kali diajukan dan ditolak Mahkamah Agung. Hal ini sesuai unsur putusan MK No. 34/PUU-XI/2013 yang menyatakan PK dapat dilakukan lebih dari satu kali selama terdapat novum atau bukti baru.
"Cukup dua kali PK. Kalau putusannya ditolak, kejaksaan bisa langsung eksekusi, tak perlu menunggu PK ketiga atau seterusnya. Itu sudah memenuhi syarat MK, sudah memenuhi unsur lebih dari satu kali," kata Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, Jakarta, Senin (29/12).
Lebih lanjut, Margarito menjelaskan, proses PK memang pranata hukum berlaku positif di Indonesia. Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menunda pelaksanaan eksekusi jika tidak ada PK yang diajukan.
"Karenanya tepat bila PK dipertimbangkan dalam pelaksanaan eksekusi terpidana mati. Bagi mereka yang tidak mengajukan PK ditekankannya tidak ada alasan pemerintah menunda pelaksanaan eksekusi," tegasnya.
Margarito menegaskan, PK dianggap penting untuk dipertimbangkan guna memastikan tidak adanya human error. Fakta yang mendukung dinilainya harus kokoh dalam mengeksekusi terpidana mati. Seperti pada kasus Sengkon dan Karta yang dituduh membunuh, namun terbukti tidak benar setelah hukuman dijalani.
"Bayangkan kalau eksekusi mati dilakukan dan ternyata tidak terbukti kesalahannnya," tegas Margarito.
Namun demikian, dirinya meminta MA harus mampu dengan cepat menyelesaikan pengajuan PK terpidana mati, khususnya bila permohonan merupakan kedua kalinya.
"Waktu pembatasan PK saya setuju. MA harus bisa menangani dengan cepat, PK kedua dalam waktu sesingkat-singkatnya. Meneliti novum baru sangat mudah sekali," terang Margarito.
"Dua bulan paling lama untuk proses PK kedua. Selama ini bertahun-tahun prosesnya, padahal bukti-bukti sudah ada sejak di Pengadilan Negeri hingga kasasi," tutupnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Tribagus Spontana mengatakan ada enam nama yang dijadwalkan untuk dieksekusi hingga akhir bulan ini. Namun, empat terpidana mati masih harus dipenuhi hak hukumnya. Dua terpidana mengajukan PK kembali sedangkan dua terpidana masih ada beberapa berkas yang masih belum terpenuhi.
Dua terpidana yang mengajukan PK adalah terpidana mati kasus narkotika dari Batam atas nama AH dan PL. Keduanya pada saat-saat terakhir mengajukan PK dan dikabulkan. Mereka akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam pada 6 Januari 2015 mendatang.
Sementara, dua terpidana lainnya yang akan menjalani eksekusi mati adalah Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat kasus narkotika. Kedua WNA tersebut adalah ND, warga negara Malawi dan MACM, Warga Negara Brasil.
Untuk dua WNA tersebut, Kejagung masih menunggu proses akhir menyangkut kewajiban eksekutor untuk menyampaikan rencana eksekusi mati ini kepada perwakilan negara bersangkutan.
Sedangkan dua terpidana mati yang sudah pasti dieksekusi bulan ini adalah terpidana kasus pembunuhan berencana berinisial GS, di Jakarta Utara dan terpidana kasus pembunuhan di Tanjung Balai, Karimun, Kepulauan Riau berinisial TJ.
-
Kenapa karmin kontroversial? Meskipun dibuat dari bahan alami, namun pewarna karmin tidak lepas dari kontroversi.
-
Apa yang menjadi kontroversi dari pernyataan Kartika Putri? Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, Kartika sempat viral lantaran melontarkan ide tentang para capres yang harusnya ada tes mengaji.
-
Mengapa modifikasi cumi-cumi darat kontroversial? Modifikasi cumi darat ini meningkatkan performa kendaraan, namun memiliki efek samping yang sangat kontroversial dan merugikan lingkungan serta kesehatan.
-
Kontroversi apa yang terjadi antara Atta Halilintar dan Tompi? Menurut penyanyi dan dokter bedah tersebut, apa yang dilakukan oleh kreator konten adalah sebuah kekeliruan besar. Terlebih saat mengetahui bahwa angka taksiran rumah senilai 150 miliar itu hanyalah trik untuk menarik perhatian penonton, bukan berdasarkan fakta yang sebenarnya.
-
Kapan bintang-bintang mati? Setiap Tahun, Ada Segini Bintang yang Mati di Galaksi Bima Sakti Bintang pun bisa hancur setiap tahunnya dan melakukan "regenerasi". Komposisi bintang di langit terus berganti seiring dengan perkembangan waktu.
-
Kenapa hidangan odorigui dianggap kontroversial? Penyajikan seafood yang masih bergerak-gerak seperti ikizukuri dan ikan yin-yang disebut kontroversial oleh banyak orang. Praktik penyajian kuliner seperti ini dianggap tidak etis, karena ikan dan cumi diyakini masih merasakan sakit saat dihidangkan.