Tersangka kasus e-KTP bantah lindungi Gamawan Fauzi
Tersangka kasus e-KTP bantah lindungi Gamawan Fauzi. Eks Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Irman menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus korupsi proyek E KTP. Usai diperiksa, Irman yang sudah menjadi tersangka itu enggan berkomentar mengenai pemeriksaan dirinya.
Mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Irman menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus korupsi proyek E KTP. Usai diperiksa, Irman yang sudah menjadi tersangka itu enggan berkomentar mengenai pemeriksaan dirinya hari ini.
Dia juga enggan dianggap menutup-tutupi adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk dugaan keterlibatan mantan Mendagri Gamawan Fauzi.
"Kok saya melindungi. Saya enggak bisa komentar semua sudah disampaikan penyidik," ujar Irman, Selasa (4/10).
Irman sendiri sudah berstatus sebagai tersangka terkait kasus korupsi E KTP. Ditetapkannya Irman sebagai tersangka daftar tersangka atas kasus ini menjadi dua orang setelah sebelumnya mantan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Sugiharto telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu.
Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto. Dalam proyek itu, Sugiharto berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Proyek itu diduga merugikan keuangan negara Rp 1,1 triliun.
Akibat perbuatannya ini Sugiharto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.