Tersangka Kasus Ujaran Kebencian Ambroncius Nababan Ajukan Penangguhan Penahanan
Kader Partai Hanura Ambroncius Nababan mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Dirtipid Siber Bareskrim Polri. Ambroncius sebelumnya ditahan terkait kasus ujaran bernada SARA terhadap aktivis Papua Natalius Pigai.
Kader Partai Hanura Ambroncius Nababan mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Dirtipid Siber Bareskrim Polri. Ambroncius sebelumnya ditahan terkait kasus ujaran bernada SARA terhadap aktivis Papua Natalius Pigai.
"Kehadiran kami ini mengajukan penangguhan penahanan, baru masuk suratnya hari ini," tutur Kuasa Hukum Ambroncius Nababan, Herman Sitompul di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/2).
-
Apa itu SARA? SARA adalah singkatan dari suku, agama, ras, dan antargolongan, yang merujuk pada faktor-faktor identitas yang sering kali menjadi penyebab konflik horizontal dan vertikal dalam masyarakat.
-
Bagaimana SARA bisa diatasi? Tindakan preventif yang dapat dilakukan untuk mencegah konflik SARA adalah dengan memberikan edukasi yang baik mengenai keberagaman suku, budaya, dan agama di Indonesia.
-
Apa kepanjangan dari SARA dalam konteks sosial di Indonesia? Kepanjangan Sara dan Penjelasannya Mengutip Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada oleh Heru Nugroho, kepanjangan SARA merupakan akronim dari Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.
-
Kenapa Kue Saren berwarna hitam? Hal tersebut disebabkan oleh abu dari batang kayu jeruk purut yang dijadikan sebagai pewarna makanan alami.
-
Kapan Raden Rakha lahir? Raden Rakha memiliki nama lengkap Raden Rakha Daniswara Putra Permana. Ia lahir pada 16 Februari 2007 dan kini baru berusia 16 tahun.
-
Siapa Pak Raden? Tanggal ini merupakan hari kelahiran Drs. Suyadi, seniman yang lebih akrab disapa dengan nama Pak Raden.
Herman mengatakan, kliennya akan bersikap kooperatif atas apapun yang berkaitan dengan kepentingan penyidikan. Termasuk tidak akan menghilangkan barang bukti atau pun melarikan diri.
"Itu diatur oleh KUHAP. Itu sah-sah saja," ujar dia.
Herman berharap penyidik dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan itu. Namun pihaknya menghargai apapun keputusan penyidik nantinya.
"Penangguhan penahanan ini kita baru masuk surat, tidak bisa mereka langsung terima atau tidak penangguhan ini. Tentu mereka juga penyidik akan mengadakan rapat internal mereka, kita harus menghargai itu," Herman menandaskan.
Penjelasan Polisi
Polisi melakukan penahanan terhadap kader Partai Hanura Ambroncius Nababan, tersangka kasus dugaan ujaran rasisme atau SARA kepada aktivis Papua Natalius Pigai.
Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi mengatakan, penangkapan dan penahanan Ambroncius berdasarkan kesimpulan pemeriksaan saksi ahli pidana dan bahasa. Terlebih, ujaran yang dilontarkan dalam sosial media itu dinilai berbeda dengan kritik.
"Namun kalau bentuk kritik hal yang berbeda. Agar tidak dianggap mematikan demokrasi dan bebas berbicara," kata Slamet saat dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (27/1).
Dari kasus-kasus yang ada selama ini, Polisi meminta agar tidak ada lagi masyarakat yang kurang bijak dalam bersosial media. Sebagaimana kasus rasisme yang menjerat kader Partai Hanura Ambroncius Nababan.
"Jangan lagi main jari yang mengarah ke perpecahan bangsa khususnya rasis, agama, suku, golongan," tutur Slamet.
Diberitakan sebelumnya, polisi melakukan penahanan terhadap kader Partai Hanura Ambroncius Nababan, tersangka kasus dugaan ujaran rasisme atau SARA kepada aktivis Papua Natalius Pigai. Penahanan dilakukan usai dilakukan pemeriksaan di Bareskrim Polri.
"Betul (sudah ditahan)," tutur Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi saat dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (27/1/2021).
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, penetapan tersangka Ambroncius dilakukan usai pemeriksaanya sebagai saksi dan lima saksi ahli lainnya seperti ahli pidana dan bahasa.
"Kemudian setelah gelar perkara hasil kesimpulan gelar perkara adalah menaikan status atas nama AN menjadi tersangka," tutur Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/1).
Setelah penetapan tersangka, polisi kemudian menjemput Ambroncius Nababan untuk langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Ambroncius disangka melanggar Pasal 45a ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Perubahan UU ITE dan juga Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP.
"Ancaman di atas lima tahun," kata Argo.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com