Tersangka Korupsi BTS Windi Purnama Cabut Gugatan Praperadilan, Ini Alasannya
Kuasa Hukum Windi, Rizky Khairullah menjelaskan, alasan pihaknya mencabut gugatan praperadilan tersebut karena ingin fokus pada sidang utama.
Tersangka Korupsi BTS Windi Purnama Cabut Gugatan Praperadilan, Ini Alasannya
Tersangka kasus BTS Windi Purnama mencabut gugatan parperadilannya dengan termohon atau tergugat yakni Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung.
Hal ini dibacakan langsung oleh Hakim tunggal Tumpanuli Marbun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/7).
"Menimbang bahwa oleh karena permohonan praperadilan belum memasuki tahap jawab-menjawab, maka tidak memerlukan prsetujuan dari termohon untuk permohonan pencabutan dimaksud."
kata Hakim Tumpanuli
- Windi Purnama, Orang Terdekat Irwan Hermawan Didakwa TPPU Dalam Kasus Korupsi Proyek BTS Kominfo
- Hakim Gebrak Meja! Duit Korupsi BTS Rp 40 M Mengalir Ke Orang BPK
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada, Eks Ketua KPU Bengkalis Masuk Bui
- Kesal Warungnya Diasapi Pria yang Bakar Sampah, Aksi Wanita Ini Curi Perhatian
Merdeka.com
Dengan demikian, permohonan pemohon atas gugatan yang sebelumnya diajukan oleh Windi melalui kuasa hukumnya pun dicoret oleh Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Mengabulkan pencabutan permohonan tersebut, memerintahkan kepada Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencoret permohonan praperadilan dari register yang tersedia dan memohonkan beban biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil."
kata Hakim Tumpanuli
Merdeka.com
Sementara itu, Kuasa Hukum Windi, Rizky Khairullah menjelaskan, alasan pihaknya mencabut gugatan praperadilan tersebut karena ingin fokus pada sidang utama yang menyeret kliennya.
"Betul (gugatan dicabut) ya setelah tadi seperti kita sampaikan di persidangan, setelah kita berdiskusi dengan klien kami. Kami memang memutuskan mencabut permohonan praperadilan. Alasannya adalah kita akan fokus untuk persiapan pemeriksaan sidang utamanya saja. Sudah seperti itu saja sih."
Kuasa Hukum Windi, Rizky Khairullah
Merdeka.com
Ia menegaskan, alasan utama pihaknya mencabut gugatan tersebut karena memang ingin fokus pada sidang utama pada kasus tersebut. Apalagi, keputusan ini sudah dikoordinasikan dengan Windi. Selain itu, dirinya mengaku hingga kini pihaknya belum menerima informasi jika berkas perkara milik kliennya itu sudah dilimpahkan atau belum. "Belum (dilimpahkan), sampai saat ini kita belum ada informasi kalau berkas perkara sudah dilimpahkan atau belum, yang pasti ya kita masih menunggu," ujarnya. "Sampai hari ini kita belum ada informasi apakah berkas sudah dilimpahkan tahap I, tahap II kita belum ada info. Tapi kalau saya enggak salah denger, informasi hari ini ada pemeriksaan untuk WP," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan beberapa tersangka. Mereka yang sudah menjalani sidang dakwaan di antaranya mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, yang didakwa merugikan keuangan negara Rp8.032.084.133.795,51 dalam kasus ini. Jaksa pada Kejagung menyebut dalam kasus korupsi BTS 4G tersebut, Johnny G. Plate memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi. "Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," ujar Jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa 27 Juni 2023.
Johnny Plate merugikan keuangan negara bersama-sama dengan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Kemudian Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusriki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima. Jaksa menyebut, kerugian keuangan negara sebesar Rp8 triliun dalam kasus ini dihasilkan dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.