Sadis! Waria Aniaya Korban Kecelakaan di Bekasi hingga Tewas, Gasak Barang Berharga Lalu Pergi
Waria diduga menganiaya korban kecelakaan lalu lintas hingga tewas di Tambun Bekasi.
Sebelum ditemukan tewas, korban sempat mengalami kecelakaan di Jalan Raya Indoporlen, Tambun Selatan
Sadis! Waria Aniaya Korban Kecelakaan di Bekasi hingga Tewas, Gasak Barang Berharga Lalu Pergi
Seorang waria bernama Ayu Lestari alias Kennedi Pergaulan (34) ditangkap polisi. Pasalnya, dia diduga menganiaya korban kecelakaan lalu lintas hingga meninggal dunia di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Korban bernama Alfi Kusbian (20) ditemukan meregang nyawa di warung kosong dekat PT Suzuki, Tambun Selatan. Saat ditemukan, pada jasad korban terdapat luka lebam akibat hantaman benda tumpul.
Sebelum ditemukan tewas, korban sempat mengalami kecelakaan di Jalan Raya Indoporlen, Tambun Selatan. Pelaku yang saat itu berada di lokasi kecelakaan membawa korban menggunakan angkot dan turun di warung kosong dekat PT Suzuki.
Di warung tersebut, korban yang dalam keadaan kritis dianiaya oleh pelaku hingga tidak sadarkan diri. Pelaku kemudian membawa kabur barang berharga milik korban sebelum akhirnya ditinggal seorang diri selama tiga hari hingga ditemukan dalam keadaan tewas oleh warga.
Kanit Reskrim Polsek Tambun Iptu Putu Agum Guntara mengatakan, pelaku mengaku menganiaya korban pada bagian wajah hingga korban tidak sadarkan diri.
"Selama tiga hari dibiarkan oleh pelaku yang akhirnya korban meninggal dunia," katanya, Rabu (18/10).
Awalnya, polisi menduga Alfi Kusbian korban kecelakaan. Namun, polisi curiga karena pada wajah korban terdapat luka lebam. Jasad korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramatjati untuk diautopsi.
"Dari hasil autopsi sementara menerangkan bahwa korban meninggal akibat pendarahan di kepala bagian belakang yang disebabkan karena benda tumpul,"
kata Putu.
merdeka.com
Usai mendapat hasil autopsi, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti. Hasil keterangan saksi akhirnya mengarah pada pelaku.
"Kami mengamankan pelaku setelah dimintai keterangan dan mengaku melakukan perbuatannya. Pelaku juga sempat memukul korban bagian kepala hingga terjadi pendarahan hingga korban meninggal dunia," katanya.
Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Tambun. Pelaku dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 351 tentang penganiayaan dan Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia.