Tersangka Korupsi E-KTP Belum Ditahan, Ini Penjelasan KPK
Isnu Edhi Wijaya diperiksa KPK pada Rabu, 1 Desember 2021. Dia diperiksa terkait dugaan aliran dana e-KTP sekaligus posisinya sebagai pelaksana proyek e-KTP.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan belum menahan tersangka kasus e-KTP Isnu Edhi Wijaya. Mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) itu terlibat dalam kasus megakorupsi yang merugikan negara Rp5,9 triliun.
"Untuk yang bersangkutan belum dilakukan penahanan dan saat ini tim penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan menelusuri aliran dana ke beberapa pihak terkait lainnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (2/12/2021).
-
Apa arti KPPS? KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ini merupakan organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu di Indonesia.
-
Kapan korban melapor kasus KDRT? Laporan yang dilayangkan korban pada 7 Agustus 2023 lalu telah diterima Unit PPA Polres Metro Bekasi dan masih dalam proses penyelidikan.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Apa itu KTP Sakti yang dimaksud Ganjar Pranowo? Ganjar menyebut KTP Sakti ini mengacu dari KTP elektronik yang sudah diterapkan saat ini Ganjar Jelaskan Manfaat KTP Sakti, Rakyat Bisa Akses Semua Bantuan Hanya dengan Satu Kartu Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo bakal menerapkan sistem ‘Satu Data Indonesia’ bagi masyarakat Indonesia jika terpilih menjadi Presiden 2024. Adapun program kerja itu melalui KTP Sakti.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
Isnu Edhi Wijaya diperiksa KPK pada Rabu, 1 Desember 2021. Dia diperiksa terkait dugaan aliran dana e-KTP sekaligus posisinya sebagai pelaksana proyek KTP-el.
"Tersangka hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran uang dan posisi tersangka IEW (Isnu Edhi Wijaya) sebagai leader dari konsorsium dalam pengadaan e-KTP," ujar dia.
Konsorsium PNRI merupakan pemenang lelang sekaligus pelaksana proyek KTP-el. Konsorsium itu terdiri dari Perum PNRI, PT Sucofindo, PT LEN, PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.
Terakhir kali KPK menetapkan empat tersangka baru kasus korupsi proyek e-KTP. Penetapan tersangka terhadap keempat orang ini dilakukan pada Agustus 2019.
Para tersangka e-KTP tersebut adalah mantan anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Husni Fahmi, dan Dirut PT Shandipala Arthaputra Paulus Tanos.
Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sebelumnya, KPK lebih dahulu menjerat tujuh orang dalam kasus korupsi e-KTPyang merugikan negara Rp 2,3 triliun. Ketujuh orang tersebut sudah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas proyek senilai Rp 5,9 triliun.
Mereka adalah dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto yang masing-masing divonis 15 tahun penjara, mantan Ketua DPR RI Setya Novanto juga divonis 15 tahun penjara, pengusaha Andi Narogong 13 tahun penjara, dan Anang Sugiana Sudihardjo seberat 6 tahun penjara.
Sedangkan Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Massagung masing-masing 10 tahun penjara. Sementara itu, politikus Partai Golkar Markus Nari divonis 8 tahun penjara dalam tingkat kasasi.
Namun dalam perjalannya, MA menyunat vonis Irman dan Sugiharto. Hukuman Irman dipotong dari 15 tahun menjadi 12 tahun. Sementara Sugiharto dari 15 tahun menjadi 10 tahun.
Reporter: Fachrur Rozie
Baca juga:
KPK Periksa 4 Saksi Kasus Korupsi e-KTP untuk Tersangka Paulus Tanos
KPK Periksa Andi Narogong Terkait Kasus Korupsi KTP Elektronik
KPK Dalami Megakorupsi e-KTP Lewat Eks Bos PT Sandipala Arthaputra
KPK Ungkap Kendala Pemeriksaan Tersangka Kasus e-KTP Paulus Tannos
Kasus e-KTP, KPK Periksa Dirut PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos