Tersangka pembunuh mahasiswi cantik Tomohon terancam hukuman mati
Polisi menyangkakan pasal 338 dan 340 terhadap tersangka pembunuhan Astry.
AW, tersangka pembunuhan Astry Akay (21) mahasiswi cantik STT Parakletos Tomohon yang juga mantan pacarnya sendiri, terancam pidana mati. Pasalnya, polisi menjerat tersangka dengan pasal 338 dan 340 KUHP.
"Kami sudah menyangkakan pasal 338 dan 340 terhadap tersangka," jelas Kapolres Tomohon AKBP Ratna Setiawati kepada wartawan usai bertemu keluarga korban di kampus STT Parekletos, Jumat (6/2).
Diketahui, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan diancam dengan hukuman pidana paling seberat-beratnya 15 tahun sedangkan Pasal 340 KUHP maksimal divonis mati.
Bunyi pasal Pasal 340 KUHP yakni, 'barang siapa dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, karena bersalah melakukan pembunuhan berencana, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun'.
Sementara, dijelaskan Ratna, saat ini polisi terus mengembangkan kasus ini dengan terus mencari bukti-bukti beserta saksi-saksi lain yang diharapkan memperjelas perkara. "Dan juga untuk menguatkan tuntutan kami sehingga kami bisa berproses selanjutnya," tutup dia.