Tersangkut kasus korupsi, WN Jepang dicekal
Shiokawa Toshio telah dicegah bepergian keluar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM sejak 30 Desember 2011.
Meski penetapan status tersangka terhadap Presiden Direktur PT Onamba Indonesia (PT OI), Shiokawa Toshio, baru diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin kemarin, namun warga negara Jepang itu telah dicegah bepergian keluar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM sejak 30 Desember 2011.
"Dan masih berlaku hingga 30 Juni mendatang," kata Kepala Humas Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM, Maryoto Sumadi ketika dikonfirmasi, Selasa (24/4).
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Shiokawa Toshio sebagai tersangka dalam kasus pemberian suap terkait penanganan perkara hubungan industri di PT Onamba Indonesia yang saat itu tengah diadili di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung. Pengumuman status tersangka tersebut diumumkan oleh Juru Bicara KPK, Senin (23/4) kemarin.
Dalam kasus tersebut, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya, hakim ad hoc pada Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Mahkamah Agung (MA), Arief Sudjito.
KPK juga memeriksa Direktur Pranata Perkara Perdata MA Sudaryo. Sebelumnya, keduanya pernah diperiksa sebagai saksi untuk mantan tersangka Hakim PHI pada Pengadilan Negeri Bandung, Imas Dianingsari. Imas sendiri telah divonis selama enam tahun penjara atas kasus tersebut.
Arief disebut-sebut muncul dalam surat dakwaan Imas. Jaksa Penuntut Umum KPK, menyebut ada keterlibatan hakim ad hoc PHI Arief Sudjito yaitu Imas sempat berkomunikasi dengan Arief. Imas disebut menghubungi Arief setelah diminta pihak PT Onamba, Odih Juanda yang juga sudah divonis dalam kasus ini, agar membantu memenangkan PT Onamba menang di tingkat kasasi.
Dalam surat dakwaan itu, permintaan Imas ditanggapi Arief. Arief meminta imbalan berupa uang dan permintaan itu disanggupi oleh PT OI. Arief sempat menawar jumlah dana tersebut hingga akhirnya sepakat Rp 200 juta.
Dalam putusan majelis hakim lalu, Imas terbukti bersalah karena mencoba menyuap hakim Arief Sudjito. Namun, Arief membantah ketika usai diperiksa sebagai saksi di KPK beberapa waktu lalu.